PolhukamKepala Desa dan Bendahara Ujong Pacu Ditahan, Diduga Korupsi

Kepala Desa dan Bendahara Ujong Pacu Ditahan, Diduga Korupsi

LHOKSEUMAWE – Penyidik tindak pidana korupsi menahan MH, dan ES, masing-masing kepala desa dan bendahara di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Polres Lhokseumawe, selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intel dan Hubungan Masyarakat, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Miftah, dihubungi per telepon, Jumat (16/10/2020), menyebutkan, keduanya berstatus tersangka. Diduga keduanya melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa sebesar Rp 360 bersumber dari APBN tahun 2019.

Dia merincikan, kasus itu berawal dari temuan Inspektorat Kota Lhokseumawe tentang pengelolaan dana desa. Setelah temuan inspektorat, aparatur desa diminta memperbaiki pertanggungjawaban.

“Kepala desa sempat mengambalikan uang ke kas desa sebesar Rp 73 juta. Namun beberapa bulan uang itu ditarik lagi. Sehingga totalnya Rp 360 juta yang tak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” sebut Miftah.

Dia menyebutkan, pengawasan internal di Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah mengingatkan aparatur desa itu. Namun tidak diindahkan. Lalu pada awal Agustus 2020 dimulai penyelidikan dan ditemukan fakta kedua tersangka bertanggungjawab atas penggunaan uang tersebut.

“Penyidik terus mendalami dan segera melengkapi berkas kasus ini,” pungkasnya. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Menjadi Pionir Probiotik MOL di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Terminal...

2 Warga Aceh Tamiang Korban TPPO di Madagaskar

KUALA SIMPANG| Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs....

Bobol Toko Pedagang, 4 Warga Lhokseumawe Gol ke Penjara

LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menangkap empat...

Aceh Timur Terima Pendanaan Rehab 2 RSUD Senilai Rp 46,7 M

JAKARTA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

Aceh Timur Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum 2026, Prestasi di Era Al-Farlaky

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan...