ACEH UTARA – Seorang kepala desa di Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara berinisial SF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, AKP Yoga Panji Prasetya, mengirimkan surat pemberitahuan penyidikan terhadap SF dengan status tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara 1 Oktober 2020 dan diterima jaksa pada 8 Oktober 2020.
Dalam surat itu disebutkan SF tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2017 sebesar Rp740,9 juta dan tahun 2018 sebesar Rp 652,4 juta yang bersumber dari APBN.
Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis (15/10/2020) membenarkan dirinya sudah menerima surat pemberitahuan penyidikan dengan status tersangka dari polisi untuk kepala desa berinisial SF.
“Iya, sudah kita terima pemberitahuan penyidikannya. Nanti akan koordinasi antara jaksa dan penyidik untuk kasus itu,” kata Pipuk.
Kasus ini berawal masyarakat melaporkan kepala desa ke Polres Lhokseumawe pada 19 Maret 2020 dengan dugaan kepala desa melakukan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dua tahun berturut-turut 2017 dan 2018. Kepala desa tidak membayar dana BUMD selama dua tahun.
|KCM

Subscribe to my channel

