ACEH UTARA– Satu pegawai negeri sipil (PNS) di bagian hukum, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dilaporkan terpapar virus Covid-19 atau corona. Dampaknya, ruangan bagian hukum di kantor bupati itu ditutup sementara.
Plt Sekretaris Daerah Aceh Utara, Murthala, dihubungi per telepon, Sabtu (27/9/2020) membenarkan satu pegawai positif corona. Dia menyebutkan, ruangan itu dilakukan sterilisasi dengan cara penyemprotan disinfektan. Selain itu, ruangan tersebut ditutup.
“Besok rencana sudah kita buka lagi ruangan itu,” sebut Murthala.
Dia menyebutkan pegawai itu menjalani isolasi mandiri hingga 14 hari ke depan. Selain itu, dia mengajak masyarakat dan seluruh pegawai meningkatkan kesadaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak, rajin cuci tangan dan mengenakan masker.
Sementara itu, data per hari ini lewat situs https://covid19.acehprov.go.id/ menyebutkan Aceh Utara tercatat 52 warga terkonfirmasi positif, dengan rincian sembuh 42 orang, meninggal tiga orang dan sisanya dalam perawatan serta isolasi mandiri.
|kcm
ACEH TIMUR — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Indra Kusmeran, mengajak masyarakat Kabupaten Aceh Timur…
LHOKSUKON- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menetapkan 21 lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap)…
IDI RAYEUK | Kasus penipuan dengan modus “bantuan pejabat” kembali memakan korban. Seorang ibu asal…
LHOKSEUMAWE- Kawasan wisata Pantai Jawa Hagu (Jagu) di Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti,…
LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…
This website uses cookies.