ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang, Mursil, mengeluarkan peraturan bupati tentang sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di kabupaten itu.
Aturan itu memuat beragam sanksi bagi masyarakat seperti dikenakan denda paling besar Rp 50.000 per orang bila dan Rp 100.000 per unit usaha.
Sanksi lainya tidak diberikan administrasi dan fasilitas public, serta penyitaan kartu tanda penduduk.
“Aturan ini mulai teguran lisan dulu, lalu tertulis, pencabutan izin usaha sementara hingga pencabutan izin tetap bagi pengusaha yang tidak patuh protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19,” kata Mursil, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020).
Sanksi sosial juga diberikan seperti menyapu jalan, memungut sampah, menyanyikan lagu nasional hingga membaca surat pendek Al Quran serta menandatangani surat perjanjian akan patuh pada protokol kesehatan.
“Saya sendiri bersama forum pimpinan daerah sudah turun ke jalan-jalan sosialisasi aturan ini. Jika tidak patuh, misalnya tak mengenakan masker, tidak membuat jarak antar meja dan menyediakan tempat cuci tangan di lokasi usaha, maka siap-siap diberi sanksi,” kata Bupati.
Dia menegaskan, mulai hari ini sanksi itu akan diberlakukan pada seluruh masyarakat Aceh Tamiang.
“Ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Jadi saya harap ini dipatuhi masyarakat,” pungaksnya.
Data per hari ini di Aceh Tamiang tercatat 60 pasien positif Covid-19, sebanyak 54 diantaranya sembuh, satu meninggal dunia dan lima lainnya masih menjalani perawatan medis.
|ti

Subscribe to my channel

