PolhukamSeratusan Warga Lhokseumawe Didenda Cabut Rumput, Ini Sebabnya

Seratusan Warga Lhokseumawe Didenda Cabut Rumput, Ini Sebabnya

LHOKSEUMAWE – Petugas gabungan menggelar operasi yustisi terhadap pengguna jalan di Simpang Empat Taman RiyadahKota Lhokseumawe, Senin (14/09/2020). Razia utama fokus pada masyarakat yang tidak mengenakan masker. Seratusan warga dikenakan sanksi sosial berupa mencabut rumput di sekitar taman itu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan puluhan personel operasi yustisi itu terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP Lhokseumawe.

“Setelah mereka cabut rumput, kita kasi masker gratis. Kita catat identitasnya, agar tidak diulangi lagi. Kenakan masker ini sesuai protokol kesehatan,” kata Kapolres.

Sanksi itu juga tertuang dalam Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 24 Tahun 2020. Dalam aturan itu disebutkan, jika warga berulangkali tidak patuh, sanksi berikutnya berupa tidak dilayani urusan administrasi di kantor pemerintah.

“Sanksi terberatnya tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik. Ini harap diindahkan. Kita akan tegakan aturan ini setegak-tegaknya,” terang Kapolres.

Masyarakat diminta memahami aturan itu karena untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Apalagi, Lhokseumawe masih tercatat dalam zona merah dan empat warga dilaporkan meninggal dunia karena corona.
Untuk lokasi usaha, sambung Kapolres, diminta membuat jarak antar meja dan memasang sarana cuci tangan serta imbauan protokol kesehatan.

“Kalau pemilik usaha itu lebih tegas, jika tak patuh, izin usahanya akan dicabut pemerintah,” pungkasnya.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

30 SPPG di Aceh Utara Tutup Sementara, 60 Ribu Murid Tidak Terlayani

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Presiden Prabowo Harus Bertindak: Saatnya Dosen PPPK Diangkat Menjadi PNS

LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan...

7 Bulan Pascabanjir, Sekolah Aceh Utara Belajar di Lantai, Usulan Telah Dikirim ke Pusat

LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan,...

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS...