Categories: News

DPP Gerindra Demisioner, Cuma Tersisa Prabowo dan Sekjen

Jakarta, – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dinyatakan demisioner alias keadaan tanpa kekuasaan pasca-Kongres Luar Biasa (KLB) hingga ada kepengurusan baru yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Partai Gerindra menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, 8 Agustus lalu. Hasilnya KLB menetapkan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra periode 2020-2025.

Sejak saat itu, kata politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo Subianto menjadi formatur tunggal alias satu-satunya pihak yang berwenang menyusun kepengurusan baru.

“Dengan ini disampaikan kepengurusan Gerindra baru disampaikan kepada Kemenkumham pada tanggal 8 September 2020 kemarin,” ujarnya, melalui pesan suara, Kamis (10/9) malam. “Dan sejak kongres 8 Agustus sampai dengan saat ini, kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dalam keadaan demisioner. Yang ada hanyalah formatur tunggal yang ditunjuk oleh kongres, yaitu Pak Prabowo Subianto,” Dasco menambahkan. Namun demikian, katanya, Prabowo, sebagai formatur tunggal, sudah menunjuk Ahmad Muzani kembali menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.

“Oleh sebab itu, sampai dengan keluar surat kepengurusan dari Menkumham, baru ada dua kepengurusan; pengurus yang sah dari Partai Gerindra yaitu Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina, Pak Prabowo serta Sekjen Pak Ahmad Muzani,” kata Dasco, yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra periode sebelumnya.

Oleh karena itu, kata dia, siapapun yang mengatasnamakan pengurus DPP untuk saat ini sifatnya tidak sah. Sebab, belum ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham terkait jabatan struktural di Partai Gerindra.

“Bila pihak-pihak yang atas namakan Wakil Ketua Umum, Ketua DPP Partai Gerindra atau Dewan Pembina kecuali Pak Prabowo sebagai Ketua Umum atau Ahmad Muzani selaku Sekjen adakah tidak benar,” kata dia.

“Karena kepengurusan akan sah setelah menunggu keluar SK Kemenkumham tentang susunan personalia Partai Gerindra, demikian,” jelas Dasco.

|CNNINDONESIA.COM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Kontrak 1.982 PPPK Lhokseumawe Akhirnya Diperpanjang, Anggaran TPP Belum Tersedia

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang kontrak 1.982 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

8 hours ago

Komisaris dan Direktur Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Layanan SPBU

Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga…

1 day ago

Kebijakan RSU Cut Meutia Akan Diserahkan ke Pemko Lhokseumawe, Bupati Ayahwa : Belum Diserahkan Sebelum RSU Mukhtar Hasbi Refresentatif

LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh merespon pemberitaan tentang rencana penyerahan operasional dan…

1 day ago

Sidak Pertamina Niaga di Banda Aceh, Pelaku Kabur Lihat Aparat

Banda Aceh – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan Aparat…

2 days ago

Lantik 21 Kasek dan 8 Kapus, Bupati Al-Farlaky: Siap Diganti Jika Tak Berkinerja

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melantik dan mengambil…

2 days ago

Pesona Baru Pantai Bangka Jaya di Sudut Aceh Utara

Matahari tepat berada ditengah kepala, Kamis (30/7/2026). Debur air laut dengan hembusan angin tipis-tipis menimbulkan…

2 days ago

This website uses cookies.