Categories: News

DPP Gerindra Demisioner, Cuma Tersisa Prabowo dan Sekjen

Jakarta, – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dinyatakan demisioner alias keadaan tanpa kekuasaan pasca-Kongres Luar Biasa (KLB) hingga ada kepengurusan baru yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Partai Gerindra menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, 8 Agustus lalu. Hasilnya KLB menetapkan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra periode 2020-2025.

Sejak saat itu, kata politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo Subianto menjadi formatur tunggal alias satu-satunya pihak yang berwenang menyusun kepengurusan baru.

“Dengan ini disampaikan kepengurusan Gerindra baru disampaikan kepada Kemenkumham pada tanggal 8 September 2020 kemarin,” ujarnya, melalui pesan suara, Kamis (10/9) malam. “Dan sejak kongres 8 Agustus sampai dengan saat ini, kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dalam keadaan demisioner. Yang ada hanyalah formatur tunggal yang ditunjuk oleh kongres, yaitu Pak Prabowo Subianto,” Dasco menambahkan. Namun demikian, katanya, Prabowo, sebagai formatur tunggal, sudah menunjuk Ahmad Muzani kembali menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.

“Oleh sebab itu, sampai dengan keluar surat kepengurusan dari Menkumham, baru ada dua kepengurusan; pengurus yang sah dari Partai Gerindra yaitu Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina, Pak Prabowo serta Sekjen Pak Ahmad Muzani,” kata Dasco, yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra periode sebelumnya.

Oleh karena itu, kata dia, siapapun yang mengatasnamakan pengurus DPP untuk saat ini sifatnya tidak sah. Sebab, belum ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham terkait jabatan struktural di Partai Gerindra.

“Bila pihak-pihak yang atas namakan Wakil Ketua Umum, Ketua DPP Partai Gerindra atau Dewan Pembina kecuali Pak Prabowo sebagai Ketua Umum atau Ahmad Muzani selaku Sekjen adakah tidak benar,” kata dia.

“Karena kepengurusan akan sah setelah menunggu keluar SK Kemenkumham tentang susunan personalia Partai Gerindra, demikian,” jelas Dasco.

|CNNINDONESIA.COM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks, Tekankan Analisa Hukum Sesuai Kode Etik Advokat

ACEH TIMUR — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Indra Kusmeran, mengajak masyarakat Kabupaten Aceh Timur…

7 hours ago

Pembebasan Lahan untuk Huntap Penyintas Banjir Aceh Utara Dibebankan ke APBD

LHOKSUKON- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menetapkan 21 lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap)…

14 hours ago

Waspada Penipuan Atasnama Bupati Aceh Timur, Modus Salah Transfer Uang

IDI RAYEUK | Kasus penipuan dengan modus “bantuan pejabat” kembali memakan korban. Seorang ibu asal…

16 hours ago

Kapan Pantai Jagu Lhokseumawe Dibenahi Pemerintah?

LHOKSEUMAWE- Kawasan wisata Pantai Jawa Hagu (Jagu) di Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti,…

16 hours ago

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…

1 day ago

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…

2 days ago

This website uses cookies.