Polhukam5 Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Ini Kayu yang Disita di Aceh Timur

5 Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Ini Kayu yang Disita di Aceh Timur

LHOKSEUMAWE– Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, mengamankan lima orang pelaku illegal logging atau penebangan hutan secara liar, di Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Paur Humas Polres Aceh Timur, Bripka Kamil mengatakan, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa, beberapa batang kayu bulat lebih dari setengah ton, kayu berbagai jenis dan ukuran, serta alat-alat yang digunakan dalam kegiatan illegal logging tersebut.

“Kelima pelaku yang diamankan berinisial NZ, 40 tahun, BS, 36 tahun, MR, 43 tahun, SF, 20 tahun dan AR, 22 tahun, kelimanya merupakan warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur,” ujar Kamil, Jumat, 4 September 2020.

Kamil menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi tersebut adanya dugaan praktik illegal logging, sehingga sejumlah personel langsung mendatangi lokasi.

Sebagian personel terlebih dahulu berangkat melalui jalan darat, yaitu dari wilayah hukum Polsek Indra Makmu hingga sampai ke desa yang dimaksud, kemudian dilakukan penyisiran di sekitar hutan dan benar ditemukan kelima pelaku yang sedang melakukan aktifitas penebangan pohon.

“Kayu yang telah dipotong tersebut, diolah menjadi kayu papan dengan menggunakan alat pembelah batang kayu, yang telah dimodifikasi menggunakan mesin mobil. Selain itu, dalam kegiatan illegal logging tersebut, juga menggunakan alat berat Jonder untuk menarik kayu-kayu,” tutur Kamil.

Tambahnya, menurut pengakuan kelima pelaku itu, mereka hanya bekerja saja, sementara BM dan AD diduga sebagai pemodal dan pemilik kegiatan illegal logging tersebut. Selanjutnya pelaku beserta kayu-kayudibawa ke Polres Aceh Timur.

“Hal ini bertujuan untuk penyelidikan lebih lanjut, dan AD dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kamil.

|TG

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks, Tekankan Analisa Hukum Sesuai Kode Etik Advokat

ACEH TIMUR — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Indra...

Pembebasan Lahan untuk Huntap Penyintas Banjir Aceh Utara Dibebankan ke APBD

LHOKSUKON- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menetapkan 21...

Waspada Penipuan Atasnama Bupati Aceh Timur, Modus Salah Transfer Uang

IDI RAYEUK | Kasus penipuan dengan modus “bantuan pejabat”...

Kapan Pantai Jagu Lhokseumawe Dibenahi Pemerintah?

LHOKSEUMAWE- Kawasan wisata Pantai Jawa Hagu (Jagu) di Desa...

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami...