ACEH UTARA– Kantor Bupati Aceh Utara dilaporkan belum melunasi tunggakan pembayaran listrik bersama tiga kantor lainnya senilai Rp 1,1 miliar.
Data dari PT PLN (Persero) Lhoksukon, menyebutkan Kantor Bupati Aceh Utara di Lhoksukon sebesar Rp 1.164.260.408, DLHK Aceh Utara Rp 6.873.328, dan Kantor IPLT DLHK Aceh Utara Rp 3.122.896. Sedangkan Kantor Bupati Aceh Utara di LHokseumawe menunggak satu bulan sebesar Rp 23.000.316.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi kepada wartawan Sabtu (29/8/2020) menyebutkan, sejumlah kantor dinas, dan kantor bupati menunggak listrik senilai Rp 12 miliar.
“Setelah kita panggil, kita koordinasi sudah lunas sebagian. Sisanya itu Rp 1,1 miliar lagi termasuk kantor bupati. Itu data yang saya terima dari PLN. Kita sebagai pengacara negara yang diberi kuasa khusus oleh PLN untuk menagih listrik tersebut,” kata Pipuk.
Sedangkan kantor yang sudah lunas biaya listriknya, sambung Pipuk yaitu BPBD Aceh Utara, Kantor Camat Paya Bakong, Rumah Sakit Pratama Aceh Utara, dan Instalasi Farmasi Kesehatan.
Kepala Hubungan Masyarakat, Aceh Utara, Andre Prayudha, dalam siaran pers sebelumnya menyebutkan pembayaran listrik akan dilakukan dengan anggaran APBD Perubahan 2020.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan akan membayar listrik tersebut setelah proses pengesahan APBD-Perubahan 2020 selesai dilakukan.
|TI
Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah Aceh merupakan persoalan serius yang tidak…
Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri 1 Idi Rayeuk akhirnya keluar…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat penyaluran dana stimulan bagi masyarakat yang…
Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri jalan dari Desa Dama Pulo menuju…
Pontianak - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan melalui program "Rembuk Tani" di Pontianak, Jumat…
JAKARTA | Pupuk Kujang, anak usaha Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus berperan dalam pengentasan…
This website uses cookies.