LANGSA– Tim sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Langsa, Provinsi Aceh, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang disimpan dalam bakso bola atau bakso berukuran besar.
Kepala LP Kelas II Langsa, Said Mahdar, per sambungan telepon, Kamis (27/8/2020) menyebutkan, peristiwa itu diketahui saat sipir memeriksa makanan yang dibawa pengunjung berinisial MS (28) waarga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Bakso itu dibawa untuk narapidana berinisial I. “Sesuai prosedur, kita lakukan pendataan dan penggeledahan. Namun saat diperiksa, ternyata pelaku melarikan diri dan ditemukan barang diduga narkotika dalam sebuah bakso yang berukuran besar,” ujar Kalapas.
Setelah itu, petugas berkoordinasi dengan Polres Langsa untuk memintai keterangan narapidana I. Menurut pengakuan I, barang haram itu bukan miliknya, namun milik narapidana lainnya berinisia W di LP Kelas IIB Langsa.
“Saat ini, narapidana itu sudah kita serahkan ke Polres Langsa. Lengkap dengan barang buktinya. Nanti di sana akan ketahuan itu sabu-sabu milik siapa sebenarnya,” pungkas Said.
|KCM

Subscribe to my channel

