NewsSengketa Pers di Bireuen, AJI Minta Polda Aceh Selesaikan Melalui Dewan Pers

Sengketa Pers di Bireuen, AJI Minta Polda Aceh Selesaikan Melalui Dewan Pers

LHOKSEUMAWE – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, diminta harus taat pada aturan Dewan Pers, dalam menyelesaikan persengketaan antara Pimpinan Redaksi Metro Aceh, Bahrul Walidin dengan Direktur PT Imza Rizky Jaya, Hj Cut Rizayati.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT Imza Rizky Jaya Rizayati, melalui penerima kuasa Rizaldi telah melaporkan Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin, ke Polda Aceh pada 24 Agustus 2020, dengan nomor laporan: STTLP/228/VIII/YAN.2.5/2020 SPKT, atas kasus pencemaran nama baik.

Ketua Umum Alinasi Jurnalis Indepen (AJI) Indonesia, Abdul Manan mengatakan, tudingan tentang pencemaran nama baik tersebut, bermula ketika Metro Aceh menayangkan berita yang berjudul “Hj Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung” pada 20 Agustus 2020.

“Berita itu ditulis berdasarkan keterangan dari korbannya Rizayanti dan sejumlah narasumber yang bertanggungjawab. Setelah beberapa saat berita tersebut tayang, maka Rizayati menghubungi Bahrul Walidin melalui pesan aplikasi WhatsApp dan mengaku keberatan diberitakan,” ujar Abdul Manan.

Abdul Manan menambahkan, direktur tersebut malah mengatakan kalau berita itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sementara hak jawab yang dikonfirmasi melalui telepon seluler sudah dimuat.

Bukan hanya itu saja, Rizayati diduga mengancam dengan melingkari foto-foto Bahrul Walidin dan ditambah kalimat bernada ancaman, salah satunya “Tiada Ampun Bagimu Wartawan Bodrex”.

“Maka kami meminta Polda Aceh agar melimpahkan kasus sengketa pemberitaan antara Direktur Utama PT Imza Rizky Jaya Rizayati dengan Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin ke Dewan Pers,” tutur Abdul Manan.

Tambahnya, mengapa harus melalui mekanisme Dewan Pers, karena sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers pada 2017.

“Jurnalis dalam melaksanakan profesinya, mendapat perlindungan hukum sesuai yang tercantum dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Selain itu, orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis baik fisik maupun verbal dapat dijerat pasal pidana,” Kata Abdul Manan.

|RIL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

9 SPPG Lhokseumawe Tutup Sementara, Sekda ; Kami Surati BGN

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyesalkan penutupan Satuan...

56 Huntara Rusak Karena Angin Kencang Belum Diperbaiki di Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 56 hunian sementara (Huntara) penyintas banjir yang...

Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima penghargaan...

Gunung Salak, Negeri di Atas Awan Menjadi Magnet Wisata Aceh Utara

BELASAN mobil berjejer rapi di depan kafe yang berdiri...