Categories: Artikel

Novel PA 212 Pengin Sejumlah Pasal Ini Dipakai untuk Jerat Banser Pelabrak Dedengkot HTI

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin bereaksi keras atas tindakan anggota Bantuan Ansor Serbaguna (Banser) terhadap seseorang bernama Abdul Halim yang diduga dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur.

Novel menyebut tindakan anggota organisasi kepemudaan di bawah Nahdlatul Ulama (NU) itu sudah melanggar hukum.

“Itu perbuatan persekusi dan melanggar hukum. Juga ada tindakan lain yang diduga melanggar hukum juga,” kata Novel kepada wartawan, Sabtu (22/8).

Menurut Novel, oknum Banser di Pasuruan yang diduga melakukan tindakan penghasutan itu bisa dijerat dengan Pasal 160 KUHP.

Jerat lainnya yang bisa dipakai adalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik lantaran anggota Banser tersebut menyamakan HTI dengan PKI.

“Kemudian juga fitnah dengan menyamakan HTI dengan PKI juga HTI dikatakan ormas terlarang Pasal 311 KUHP serta juga UU pendidikan,” beber Novel. Oleh karena itu Novel mengharapkan Polri bergerak cepat mengusut kasus itu. Menurutnya, tindakan oknum Banser itu berbahaya karena bisa memancing kegaduhan.

“Tindakan oknum Banser bisa membuat kegaduhan pada bangsa ini dan korban yang dipersekusi juga bisa melaporkan tindakan pelanggaran hukum itu kepada aparat setempat dan saya siap mendampingi korban kalau diminta,” tandas Novel.

|JPNN.COM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si  secara resmi membuka Pelatihan Petugas…

18 minutes ago

9 SPPG Lhokseumawe Tutup Sementara, Sekda ; Kami Surati BGN

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyesalkan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota…

22 minutes ago

56 Huntara Rusak Karena Angin Kencang Belum Diperbaiki di Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 56 hunian sementara (Huntara) penyintas banjir yang rusak karena angin kencang pada 2…

36 minutes ago

Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025…

44 minutes ago

Gunung Salak, Negeri di Atas Awan Menjadi Magnet Wisata Aceh Utara

BELASAN mobil berjejer rapi di depan kafe yang berdiri di puncak perbukitan Gunung Salak, Kecamatan…

1 hour ago

Viral, Penyintas Banjir Bertahan dalam Hujan di Aceh Utara

LHOKSUKON – Video seorang ibu dengan lima anaknya di Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten…

11 hours ago

This website uses cookies.