ACEH UTARA- Sebanyak 334 istri menggugat cerai suaminya di Makamah Syariah Kabupaten Aceh Utara sepanjang tahun ini. Penyebabnya faktor ekonomi dan suami mengonsumsi narkoba.
Kepala Hubungan Masyarakat Mahkamah Syariah Aceh Utara, Wafa’, kepada wartawan di Lhoksukon, Selasa (11/8/2020) menyebutkan, sejak Januari hingga Juli 2020, tercatt 426 perkara di kantornya. Dari jumlah itu, 92 perkara suami menggugat cerai istri, sisanya 334 istri mengguat cerai suami.
“Itu yang tercatat di kita secara negara. Kalau melihat praktiknya, masih banyak yang cerai tanpa melalui mahkamah syariah. Cerai begitu saja di desa,” kata Wafa’.
Selama pandemic virus Covid-19 atau corona, sambung Wafa’, kantornya tidak menerima perkara tatap muka. Seluruh perkara dilakukan secara daring. Karena itu, angka pengajuan gugat cerai terbilang menurun jika dibanding sebelum masa pandemi corona.
Dia menyebutkan, tingginya angka perceraian patut menjadi perhatian pemerintah. Sehingga diperlukan upaya sosialisasi hukum pada masyarakat. Pada akhirnya diharapkan ditemukan solusi sebelum bercerai.
“Semua ada solusinya, jangan dibawa emosi. Maka, harus ada kesadaran hukum. Perlu upaya sosialisasi hukum untuk masyarakat ke seluruh desa,” pungkasnya.
JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) kembali memperkuat kiprahnya dalam pembangunan industri kimia nasional melalui kepercayaan…
Padang Pariaman– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Aviation Fuel Terminal Minangkabau…
Jakarta-- Upaya mempercepat pencairan bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi korban banjir di Aceh Timur terus…
LHOKSEUMAWE – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. M. Rizwan Haji…
BANDA ACEH | Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI - DPD RI Asal Aceh, TA…
JAKARTA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diguncang kasus serius. Mantan Kapolri yang kini…
This website uses cookies.