LHOKSUKON – Seorang berinisial S, ditangkap Polisi di sebuah rumah di Gampong Matang Lunya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Kamis (19/7/20202) kemudian lelaki 43 tahun itu diboyong ke Polres Aceh Utara.
Penangkapan itu bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polisi di rumah tersebut, dari dalam kamar, petugas menemukan 4 paket sabu seberat 3,3 gram tersimpan dalam dua kotak rokok kaleng berwarna merah yang diduga adalah milik tersangka S.
Kasatres Narkoba AKP M Daud siang ini, mengatakan penangkapan terhadap S dilakukan berkat Informasi masyarakat yang resah terkait peredaran Narkoba.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
|MA
LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir duduk di dalam hunian sementara (Huntara) di Desa Matang Bayu,…
Keuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mansur, mendesak pemerintah…
MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi…
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
This website uses cookies.