PolhukamAkhirnya, Batas Sembilan Wilayah Aceh-Sumut Ditetapkan

Akhirnya, Batas Sembilan Wilayah Aceh-Sumut Ditetapkan

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang telah mengesahkan sembilan Permendagri terkait batas antar-kabupaten/kota di Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

“Alhamdulillah setelah puluhan tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan lagi antara beberapa batas wilayah di provinsi kita dengan Sumatera Utara,” kata Syakir, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, di Banda Aceh, Rabu 10/06.

Persoalan tapal batas daerah di dua provinsi ini terus berlarut sejak tahun 1988. Artinya, sengketa batas wilayah telah terjadi selama 32 tahun. Karena itu, Syakir menilai, tuntasnya permasalahan tapal batas di beberapa lokasi tersebut merupakan keberhasilan luar biasa dan langkah baru percepatan penegasan batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Syakir menyebutkan batas daerah yang telah ditetapkan berada di kawasan Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang telah menetapkan sembilan Permendagri terkait batas wilayah di provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Di antaranya adalah Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat melalui Permendagri No. 27 Tahun 2020. Selanjutnya adalah Permendagri No. 28 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.

Permendagri No. 29 Tahun 2020 tentang batas daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo dan Permendagri No. 30 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya adalah Permendagri No. 31 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.

Batas daerah Kab Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, diatur melalui Permendagri No. 32 Tahun 2020. Sementara Permendagri No. 33 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kab Langkat, Permendagri No. 34 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Permendagri No.35 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas upaya yang luar biasa mewujudkan kesejahteraan lewat penegasan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat baik dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten baik dari Aceh maupun Sumatera Utara,” kata Iswanto.

Bukan hanya melibatkan pemerintahan dua kabupaten, persoalan batas wilayah ini terselesaikan, juga berkat kerja sama desa-desa di dua kabupaten yang bertetanggaan dari dua provinsi tersebut.

|TI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al Farlaky Serahkan Simbolis 20 Mobil Truck untuk Koperasi Desa Merah Putih

ACEH TIMUR — Sebanyak 20 unit mobil pick up...

Lensa Energi di Kabupaten Langkat: Membuka Cakrawala Lewat Kacamata

LANGKAT – Sebanyak 14 dari 65 siswa SDN 050775...

1 Rumah dan 3 Dapur Minyak Ilegal Terbakar di Aceh Timur

IDI- Satu rumah dan tiga dapur minyak illegal terbakar...

Bupati Al-Farlaky ; Hari Damai Aceh, Seluruh Desa Gelar Doa Bersama

Camat dan Keuchik Dihimbau Gelar Doa Bersama Aceh Timur– –...

Viral, Oknum Satpol PP Kantongi Rokok Pedagang Saat Razia di Aceh Utara

LHOKSUKON – Dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja...