Categories: News

Wartawan Antara Korban Pengeroyokan Berharap Keadilan

MEULABOH | Wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh, Teuku Dedi Iskandar yang merupakan korban pengeroyokan berharap agar majelis memutus vonis perkara yang ia alami dengan pertimbangan rasa keadilan.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut pidana lima bulan penjara masing-masing kepada empat terdakwa pengeroyok Teuku Dedi Iskandar, wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh, pada persidangan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.

Keempat terdakwa, yakni Umar Dani, Darmansyah alias Mancah, T Herizal, dan Akrim.

“Apabila nanti hakim memutus sesuai tuntutan atau bahkan lebih ringan dari tuntutan, saya khawatir ke depan akan kembali terulang hal yang sama. Karena dengan tuntutan yang ringan tersebut sama sekali tidak ada efek jera bagi para pelaku,” kata Teuku Dedi Iskandar dalam siaran persnya, diterima Bakata.net, siang ini.

Menurut Dedi, kejadian kekerasan kepada wartawan termasuk dirinya sebagai korban, sudah mengancam kebebasan pers dan berpendapat, dan juga proses demokratisasi di Kabupaten Aceh Barat.

Dengan tuntutan ringan kepada keempat terdakwa, kata dia, maka hal tersebut juga dikhawatirkan akan menjdi preseden buruk ke depan.

Ia juga mencontohkan, perkara ini belum diputuskan oleh majelis hakim, kekerasan terhadap wartawan kembali terulang di Aceh yakni seperti yang terjadi di Kota Subulusalam, pada Ahad (31/5/2020) lalu.

“Selain berharap, putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya tidak semata adil bagi pelaku, tetapi juga adil bagi saya selaku korban dan masyarakat. Serta memperhatikan kepentingan kebebasan pers, pendapat dan proses demokratisasi di Aceh Barat, umumnya Aceh,”.

Selanjutnya Dedi sangat berharap hakim nantinya benar benar memutus atas dasar hukum dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa bukan atas dasar intervensi intervensi pihak tertentu, apalagi karena “sesuatu hal” di luar hukum.

Ia juga khawatir, apabila para keempat terdakwa divonis ringan, maka tidak menutup kemungkinan peristiwa yang pernah ia alami bisa saja dialami oleh pekerja pers lainnya di Aceh Barat termasuk di Aceh, tutupnya.

|RIL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…

1 day ago

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…

1 day ago

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…

1 day ago

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…

1 day ago

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…

2 days ago

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

3 days ago

This website uses cookies.