MEULABOH | Wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh, Teuku Dedi Iskandar yang merupakan korban pengeroyokan berharap agar majelis memutus vonis perkara yang ia alami dengan pertimbangan rasa keadilan.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut pidana lima bulan penjara masing-masing kepada empat terdakwa pengeroyok Teuku Dedi Iskandar, wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh, pada persidangan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.
Keempat terdakwa, yakni Umar Dani, Darmansyah alias Mancah, T Herizal, dan Akrim.
“Apabila nanti hakim memutus sesuai tuntutan atau bahkan lebih ringan dari tuntutan, saya khawatir ke depan akan kembali terulang hal yang sama. Karena dengan tuntutan yang ringan tersebut sama sekali tidak ada efek jera bagi para pelaku,” kata Teuku Dedi Iskandar dalam siaran persnya, diterima Bakata.net, siang ini.
Menurut Dedi, kejadian kekerasan kepada wartawan termasuk dirinya sebagai korban, sudah mengancam kebebasan pers dan berpendapat, dan juga proses demokratisasi di Kabupaten Aceh Barat.
Dengan tuntutan ringan kepada keempat terdakwa, kata dia, maka hal tersebut juga dikhawatirkan akan menjdi preseden buruk ke depan.
Ia juga mencontohkan, perkara ini belum diputuskan oleh majelis hakim, kekerasan terhadap wartawan kembali terulang di Aceh yakni seperti yang terjadi di Kota Subulusalam, pada Ahad (31/5/2020) lalu.
“Selain berharap, putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya tidak semata adil bagi pelaku, tetapi juga adil bagi saya selaku korban dan masyarakat. Serta memperhatikan kepentingan kebebasan pers, pendapat dan proses demokratisasi di Aceh Barat, umumnya Aceh,”.
Selanjutnya Dedi sangat berharap hakim nantinya benar benar memutus atas dasar hukum dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa bukan atas dasar intervensi intervensi pihak tertentu, apalagi karena “sesuatu hal” di luar hukum.
Ia juga khawatir, apabila para keempat terdakwa divonis ringan, maka tidak menutup kemungkinan peristiwa yang pernah ia alami bisa saja dialami oleh pekerja pers lainnya di Aceh Barat termasuk di Aceh, tutupnya.
|RIL
ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi mengatakan dalam…
LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah status pekerjaan untuk merubah data dsil…
Lhokseumawe — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe…
ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver politik. Di tengah logistik pengungsi yang…
LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…
This website uses cookies.