PolhukamResidivis Narkoba Gasak Ratusan Voucher Operator Seluler di Banda Aceh

Residivis Narkoba Gasak Ratusan Voucher Operator Seluler di Banda Aceh

BANDA ACEH | Seorang residivis kasus narkoba berinisial PD (26) warga Gayo Lues menggasak ratusan voucher berbagai operator seluler di Wahyuna Cell  Banda Aceh, Kamis (21/5/2020) dini hari.

Pelaku menggasak berbagai jenis voucher operator seluler dengan cara membongkar tempat usaha milik korban Ernitawati (37) warga Jeulingke, Banda Aceh dengan menggunakan alat bantu berupa linggis dengan ukuran panjang 1 meter.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, siang ini kepada Bakata.net, mengatakan selain kasus pencurian ratusan voucher berbagai operator seluler ini, pelaku juga mengambil barang berharga lainnya milik korban.

“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh PD terjadi pada Kamis dini hari yang keesokan harinya diketahui oleh korban yang dihubungi tetangganya , dan mengatakan bahwa pintu belakang ruko korban telah terbuka akibat dibongkar,” sebut Kapolsek.

Selanjutnya Dizha menjelaskan, setelah mengetahui kejadian tersebut korban langsung melakukan pengecekan terhadap keadaan tempat usahanya dan melakukan pengecekan terhadap barang berharga miliknya dan ternyata barang milik korban banyak yang telah hilang.

Selain ratusan voucher berbagai operator seluler, korban juga kehilangan ratusan bungkus rokok dan surat penting lainnya serta uang tunai sebesar 5 juta rupiah.

Berdasarkan,Laporan Polisi  : LP.B / 105 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 23 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, pihak Polsek Kuta alam melakukan penyelidikan terkait kasus yang dialami oleh korban.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku PD di dalam kamar kosnya yang dihuni oleh pelaku dengan berbagai barang bukti ditemukan di kawasan Gampong Mulia Banda Aceh pada hari Minggu (24/5/2020) malam,” tambah Dizha.

Pelaku merupakan residivis kasus ganja pada tahun 2017 dengan vonis 2 tahun serta bebas pada akhir tahun 2019 di LP Kutacane,  Pungkas Dizha.

Saat ini, PD mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

|RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

12 Kepala Dinas Diisi Plt, Akankah Ada Pencopotan Lagi?

LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menonaktifkan...

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tidak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia...

Ratusan Warga Aceh Utara Setiap Hari Ubah Status Desil Agar Tetap Dilayani JKA

LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah...

Koalisi Pemuda Aceh: Narasi Liar Terpa Bupati Aceh Timur Setelah Tuai Pujian Tangani Banjir, Berbau Politis

ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver...