ACEH TIMUR – Sebanyak lima personel Polres Aceh Timur diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam upaara pemberhentian di halaman Mapolres Aceh Timur, Kamis (27/5/2020). Mereka yang dipecat yaitu Aida YH, Aipda IR, Brigadir I, Briptu M, dan Briptu NF.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, memimpin langsung upcara pemberhentian tersebut. Seluruh personel yang dipecat tidak hadir, dan digantikan foto mereka dalam upacara tersebut.
“Mereka sudah melewati pembinaan, sudah diupayakan menasehati. Dua kasus desersi, tiga kasus narkoba. Ini sudah sesuai dengan Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Nomor : KEP/151/V/2020, Tanggal 5 Mei 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri dilaksanakan secara in absentia,” kata Kapolres.
Mereka sambung Kapolres juga sudah melewati sidang kode etik dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Saya menyesalkan peristiwa ini harus terjadi. Namun demi organisasi yang kita cintai ini, maka upacara pemberhentian dengan tidak hormat ini harus kita gelar. Saya harap, ini yang terakhir terjadi di Aceh Timur,” katanya.
Dia mengingatkan seluruh personel untuk berbuat baik dan patuh aturan organisasi Polri. Sehingga, peristiwa pemecatan tak perlu digelar.
“Saya pastikan bagi yang baik tentu akan mendapat penghargaan, bagi polisi yang tidak baik tentu kita berikan hukuman,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

