Categories: Polhukam

2 Mucikari PSK Online Langsa Tersangka, 5 Anak Asuh Dipulangkan

LANGSA – Kepolisian Resor Langsa menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka, dalam kasus Pekerja Seks Komersial (PSK) online, yang berhasil diuangkap pada Sabtu, 9 Mei 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu (Iptu) Arief Sukmo Wibowo mengatakan, untuk saat sekarang ini hanya dua yang baru ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mucikarinya.

“Dalam kasus PSK online ini, jadi baru dua yang kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya kasus ini akan terus dikembangkan, agar semuanya bisa diusut secara tuntas,” ujar Arief Sukmo Wibowo, melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 Mei 2020.

Arief Sukmo Wibowo menambahkan, terbongkarnya jaringan prostitusi online ini berawal dari ditangkapnya YU, 47 tahun, warga Kecamatan Langsa Kota dan HE, 35 tahun, Kecamatan Langsa Baro.

Penagkapan itu dilakukan pada, Sabtu 9 Mei 2020, sekitar pukul 16:00 WIB, di Depan Hotel Harmoni jalan Jendral A. Yani Kota Langsa. Kedua perempuan itu, berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan permintaan bagi laki-laki hidung belang.

” Akibat kegiatan tersebut YU dan HE mendapat mendapatkan biaya antara Rp100.000 hingga Rp150.000, untuk setiap satu kali transaksi. Mereka berdua itu berperan menjadi penghubung,” tutur Arief Sukmo Wibowo. Sedangkan lima anak asuh mucikari tersebut kini dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Langsa, Aceh berhasil mengungkap kasus Pekerja Seks Komersial (PSK) online,Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Jendral A. Yani, kota tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo mengatakan, dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak tujuh orang dan dua di antaranya merupakan mucikari.

“Dalam kasus ini, kami telah mengamankan sebanyak tujuh orang dan dua di antaranya merupakan penghubung atau yang biasa disebut sebagai mucikari. Kedua mucikari itu merupakan sebagai ibu rumah tangga,” ujar Arif, Selasa, 12 Mei 2020.

|TG

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

SDN 2 Dewantara Gelar Maulid, Kadis Pendidikan : Pendidikan Islami Modal Utama Anak …

ACEH UTARA – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di SD Negeri 2 Dewantara,…

15 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Ombudsman Sumatera Utara, Kawal Penyaluran Energi

Medan– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…

20 hours ago

Masa Sewa Huntara Berakhir Desember 2026, Nasib Ratusan Penyintas Banjir di Aceh Utara Mengantung?

ACEH UTARA – Ratusan kepala keluarga (KK) penyintas banjir di Gampong Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan,…

20 hours ago

Di Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengajak Partai Golkar memperkuat…

2 days ago

Steam Blowing Rampung, Rekind Kawal PLTP Salak Unit 7 Menuju Commissioning

JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) tengah mengawal pelaksanaan kegiatan proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP)…

2 days ago

Puluhan Pohon, Rumah dan Kios Pedagang Rusak Diterjang Angin di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE– Sebanyak puluhan kios, rumah dan pohon tumbang diternang angin kencang di Kota Lhokseumawe, Provinsi…

2 days ago

This website uses cookies.