ACEH TIMUR– Tim Polres Aceh Timur, menangkap SM (16), asal Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Senin (11/5/2020). Pria ini dilaporkan warga sebagai preman yang kerap beraksi menakuti warga dengan granat manggis.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Dwi Arys Purwoko dihubungi per telepon, menyebutkan SM dilaporkan pada 5 Mei 2020 karena merusak truk dan mengancam pemiliknya di Desa Seumanah Jaya, Aceh Timur.
Selain itu, pada desa yang sama, SM mencuri lapotop milik warga pada 15 Januari 2020. “Dari dua laporan polisi itu, kita cari dia. Kita temukan di sebuah gubuk di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, lengkap dengan granat manggis yang digunakannya untuk menakuti warga selama ini,” kata AKP Dwi.
Dia menyebutkan, selama ini SM terbilang lihai menghindari kejaran polisi. Dia tak pernah tidur di rumah, dan kerap berpindah-pindah tempat. Sehingga polisi kesulitan menangkapnya.
“Dia dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Memiliki, Menguasai, Menyimpan Bahan Peledak Tanpa Disertai Ijin Yang Sah denagn ancaman hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya.
Saat ini, polisi mendalami apakah pelaku beraksi sendiri atau melibatkan orang lain. “Kami dalami semua keterangannya, yang jelas, ini pria paling meresahkan masyarakat sudah kita tangkap dan ditahan di Mapolres,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

