ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, menerapkan sanksi unik untuk warga yang tidak mengenakan masker selama di luar rumah ditengah pandemi Covid-19 atau Corona ini. Mereka dikenakan sanksi membaca Al Quran didepan ulama yang telah siaga di lokasi razia.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, Letkol Inf Deki Rayusyah Putra, melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020) menyebutkan sanksi itu diberikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengenakan masker ditengah pandemic virus sekarang ini.
“Kami bekerjasama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang, bagi masyarakat yang mengenakan masker, disuruh baca quran langsung disaksikan ulama dari MPU. Nah, setelah baca quran kita beri masker gratis dan izinkan pulang,” kata Deki.
Namun, bagi mereka non muslim, sanksi tidak berupa membaca Al Quran. Mereka hanya didata, dinasehati dan diberi masker gratis.
Dia mengaku kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker di kabupaten itu sangat rendah. Padahal, masker menjadi salah satu anjuran pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
“Solusinya kita turun ke desa-desa, kita sosialisasi kenapa mesti makai masker di tengah corona. Ini harus kita lakukan bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” katanya.
|KC
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si memimpin rapat evaluasi realisasi…
Medan — Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)…
LHOKSUKON – Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) duduk di depan laptop di hall utama Pendopo…
IDI RAYEUK — Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyemprot vendor pembangunan hunian…
LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memberlakukan kurikulum darurat untuk sekolah…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi…
This website uses cookies.