ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, menerapkan sanksi unik untuk warga yang tidak mengenakan masker selama di luar rumah ditengah pandemi Covid-19 atau Corona ini. Mereka dikenakan sanksi membaca Al Quran didepan ulama yang telah siaga di lokasi razia.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, Letkol Inf Deki Rayusyah Putra, melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020) menyebutkan sanksi itu diberikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengenakan masker ditengah pandemic virus sekarang ini.
“Kami bekerjasama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang, bagi masyarakat yang mengenakan masker, disuruh baca quran langsung disaksikan ulama dari MPU. Nah, setelah baca quran kita beri masker gratis dan izinkan pulang,” kata Deki.
Namun, bagi mereka non muslim, sanksi tidak berupa membaca Al Quran. Mereka hanya didata, dinasehati dan diberi masker gratis.
Dia mengaku kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker di kabupaten itu sangat rendah. Padahal, masker menjadi salah satu anjuran pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
“Solusinya kita turun ke desa-desa, kita sosialisasi kenapa mesti makai masker di tengah corona. Ini harus kita lakukan bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” katanya.
|KC
Bupati Al- Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif Ruang Dialog Bersama Insan Pers Terbuka…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat bersama warga…
LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai (alat musik tradisional) di Desa Dayah…
Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Komitmen…
LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup menerima piagam penghargaan atas dedikasi danpengabdian…
LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase yang mempertemukan Blah Nou Krueng…
This website uses cookies.