Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Dr Herman Fithra, ST. MT. BAKATA.id/ABI
LHOKSEUMAWE – Universitas Malikussaleh memberlakukan aturan baru dalam hal pelaksanaan kegiatan akademik. Sejak Selasa (31/3/2020) di Unimal, peserta yang sudah mengikuti kegiatan Program Mahasiswa Magang Bersertifikat (PMMB) yang difasilitasi oleh Forum Human Capital Indonesia (FHCI) tidak perlu lagi mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lingkungan Universitas Malikussaleh yang mulai berlaku 31 Maret 2020.
Dalam Bab dua Pasal 2, ayat kesatu point c Peraturan Rektor tersebut berbunyi KKN Program Mahasiswa Magang Bersertifikat (KKN-PMMB) merupakan penyetaraan kegiatan dan pengakuan terhadap bidang pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh FHCI.
Menurut Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng, hal ini adalah wujud dari dukungan Unimal terhadap program kampus merdeka yang dicetuskan oleh Mendikbud RI Nadiem Makarim. “Jadi nanti mereka yang telah selesai mengikuti PMMB, bisa melaporkan diri dengan melampirkan sertifikat kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) untuk bisa diproses dan diberi penilaian. Petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) nya akan diatur lebih lanjut oleh LPPM,” ujar Rektor.
Dr Herman mengharapkan dengan terbitnya Peraturan Rektor ini, akan semakin memotivasi mahasiswa Unimal untuk mengikuti PMMB ini nantinya sehingga akan lebih banyak lagi yang bisa ikut pada periode selanjutnya tanpa khawatir dengan kegiatan KKN.
|RIL
Aceh Timur – Sebanyak 53 lanjut usia (lansia) mengikuti Wisuda Sekolah Lansia Kencana Senja dan…
Banda Aceh– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Aceh…
IDI- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menggelar Festival…
LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang kontrak 1.982 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga…
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh merespon pemberitaan tentang rencana penyerahan operasional dan…
This website uses cookies.