Categories: Polhukam

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bisa Dapat Dana Pensiun, Begini Caranya

JAKARTA – Plt. Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Teguh Wijinarko, mengatakan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mendapatkan dana pensiun.

Caranya, ikut asuransi dana pensiun di lembaga keuangan atau perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan instansi di mana PPPK bekerja.

“Siapa bilang PPPK tidak bisa dapat pensiun? Mereka tetap dapat kok. Mau tidak mau, mereka harus menyisihkan gaji bulanannya untuk membeli (ikut, red) asuransi dana pensiun,” kata Teguh, Jumat, 10 April 2020.

Terkait usulan DPR RI dalam draft revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang PPPK yang mendapatkan dana pensiun dari APBN, Teguh menilai hal tersebut berat dilakukan. Sebab, selama ini pemerintah menanggung beban berat untuk membayar pensiun PNS.

“Bayar pensiun PNS saja, negara sudah kesulitan, belum ditambah PPPK. Jadi saya rasa usulan DPR RI itu harus dipertimbangkan lagi karena pemerintah pasti sulit melaksanakannya,” ujarnya.

Solusi terbaik untuk PPPK, lanjut Teguh, hanya dengan ikut asuransi dana pensiun. PPPK bisa melaporkan kepada bendahara instansi dia bekerja agar diikutkan asuransi dana pensiun. Nantinya, PPPK akan dipotong gaji bulannya untuk membayar premi asuransi dana pensiun.

“Besaran dana pensiun tergantung PPPK-nya. Instansi hanya memfasilitasi,” ucapnya.

Teguh menegaskan, aturan dalam UU ASN sudah jelas. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Keduanya mendapat gaji serta tunjangan yang sama per bulan.

Namun, yang membedakan, PNS mendapatkan dana pensiun dengan sumber dari potongan gaji serta pemerintah. Sedangkan PPPK, tidak ada kewajiban pemerintah memberikan dana pensiun. PPPK bisa mendapatkan dana pensiun dengan membayar iuran sendiri.

|JPNN

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Murid Jatuh Menyeberang Rakit, Disdik Aceh Utara ; Berlakukan Kurikulum Darurat, Keselamatan Murid Paling Utama

LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memberlakukan kurikulum darurat untuk sekolah…

13 hours ago

Bupati Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi…

13 hours ago

Menempati Hunian Alakadar di Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir duduk di dalam hunian sementara (Huntara) di Desa Matang Bayu,…

20 hours ago

Para Kepala Desa Desak Pembangunan Huntap di Aceh Utara

Keuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mansur, mendesak pemerintah…

2 days ago

PNL Perluas Kemitraan Internasional melalui Kolaborasi Strategis dengan Industri dan Institusi Pendidikan di Malaysia

MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…

4 days ago

This website uses cookies.