ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang, H Mursil menghapuskan aturan jam malam di kabupaten itu. Seluruh pedagang diizinkan berjualan kembali malam hari dan aktivitas masyarakat malam hari kembali seperti biasa.
Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliyana Devita, dihubungi Sabtu (4/4/2020) menyebutkan, kebijakan itu mulai berlaku sejak Jumat (3/4/2020) malam.
“Jadi, yang berjualan sudah bisa normal kembali. Namun, kami tegaskan harap menjaga jarak. Tetap ikuti anjuran jarak antar satu sama lainnya satu meter,” kata Devi, panggilan akrab Agusliaya Devita.
Dia menyebutkan, dasar keputusan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar penanganan virus corona atau Covid-19.
Sebelumnya, Bupati Mursil juga menutup pasar mingguan di setiap kecamatan. Namun, saat ini, pasar mingguan itu telah dibuka dengan catatan khusus pedagang asal kecamatan tersebut.
“Kalau pedagang dari luar Aceh Tamiang tetap dilarang sementara waktu sampai 14 hari ke depan. Kalau pedagang yang sudah ada lapak berjualan di situ, warga situ ya dibolehkan,” sebut Devi.
Bupati, kata Devi mengingatkan masyarakat tetap waspada dan mengikuti anjuran pemerintah. Bagi warga Aceh Tamiang yang baru pulang dari zona merah corona, harap melapor ke gugus tugas ditingkat desa dan kecamatan.
“Walau belum ada warga yang positif corona, kami berharap agar masyarakat tetap waspada dan ikuti anjuran pemerintah,” pungkasnya.
|KCM
Kutacane– Sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah, PT Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen…
Merintis sebagai petani melon sejak tujuh tahun lalu, kini ia membagikan ilmunya dan mengajak anak…
BANDA ACEH – Mita Mulia Hotel by Calandra menghadirkan promo spesial bertajuk After School Holiday…
Menjelang senja di Desa Dayah Meuria, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, suasana mulai berubah.…
IDI - Pemerintah Kabupaten Aceh TiPemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menggelar acara nonton bareng (nobar)…
Aceh Timur– Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., resmi menerbitkan surat Teguran Keras…
This website uses cookies.