Categories: FeaturedNews

Aceh Tenggara Batasi Pembelian BBM, Pertamina Patra Niaga Angkat Bicara

Kutacane– Sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah, PT Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat sesuai dengan regulasi dan tata kelola yang berlaku. Di wilayah Aceh, penyaluran BBM terus dilakukan melalui jaringan infrastruktur distribusi Pertamina guna memenuhi kebutuhan energi masyarakat, termasuk pada masa pemulihan pascabencana. Khusus untuk Kabupaten Aceh Tenggara, pasokan BBM disuplai dari Fuel Terminal Medan sesuai lokasi distribusi guna memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan Pertamina berkomitmen menjalankan penugasan Pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat.

“Pertamina berkomitmen menjalankan penugasan Pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat. Seluruh proses pendistribusian BBM dilaksanakan mengacu pada regulasi dan tata kelola yang telah ditetapkan Pemerintah. Sebagai operator, Pertamina juga terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan yang bertujuan mewujudkan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran,” ujar Fahrougi.

Pertamina akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, pengelola SPBU, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penyaluran BBM berjalan optimal, termasuk dalam mendukung implementasi kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan mewujudkan penyaluran BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mendukung Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara Nomor 100.3.4.2/10/2026 tentang Penertiban Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi sebagai upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Edaran tersebut mengatur antara lain kewajiban menunjukkan STNK saat pembelian BBM bersubsidi, pembatasan volume pembelian sesuai jenis kendaraan, larangan pengisian menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi, serta pengawasan bersama oleh pemerintah daerah dan aparat terkait.

Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat Aceh Tenggara untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar penyaluran BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan masukan dan pengaduan terkait layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Customer Solutions 135 yang siap melayani selama 24 jam.

|DIMAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Kisah Chaidir Saleh, Beri “Sentuhan” Manisnya Melon Premium Aceh Tamiang

Merintis sebagai petani melon sejak tujuh tahun lalu, kini ia membagikan ilmunya dan mengajak anak…

2 hours ago

Mita Mulia Hotel by Calandra Tebar Diskon 25 Persen Lewat Promo After School Holiday

BANDA ACEH – Mita Mulia Hotel by Calandra menghadirkan promo spesial bertajuk After School Holiday…

1 day ago

Dentuman Rapai Pase Menggema 25 Juli Mendatang…

Menjelang senja di Desa Dayah Meuria, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, suasana mulai berubah.…

2 days ago

Pemkab Aceh Timur Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Siapkan Doorprize Rp30 Juta

IDI - Pemerintah Kabupaten Aceh TiPemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menggelar acara nonton bareng (nobar)…

2 days ago

Bupati Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., resmi menerbitkan surat Teguran Keras…

2 days ago

Saat Tahun Ajaran Baru Dimulai dari Tenda Darurat Aceh Utara…

LHOKSUKON- Sebanyak 28 murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 11 Langkahan di Desa Paya Tukai, Kecamatan…

4 days ago

This website uses cookies.