ACEH UTARA– Tim Polsek Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, membubarkan pesta pernikahan di Desa Tengoh Seuleumak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Senin (30/3/2020). Pembubaran itu untuk menghindari berkumpulnya masyarakat sebagai upaya pencegahan virus corona atau Covid-19.
“Saya perintahkan, tinggalkan pesta ini sekarang juga,’ kata Kapolsek Iptu Asriadi dengan lantang.
Awalnya, Kapolsek mengajak pemilik rumah, A Rahman (65) yang menggelar resepsi pernikahan dan aparat desa. Lalu menjelaskan tentang bahaya penyebaran virus corona ditengah kerumuman masyarakat. Saat itu, sekitar 100 tamu hadir di pesta tersebut.
“Kami sedang patroli, mensosialisasikan imbauan Kapolri tentang larangan berkumpul untuk menghindari corona. Lalu ada masyarakat yang menyatakan sedang ada pesta. Kami datangi, bicara baik-baik lalu kita minta semuanya bubarkan pesta,” kata Kapolsek.
Dia mengaku sudah mengumpulkan semua kepala desa di kecamatan itu untuk tidak menggelar pesta atau acara yang berpotensi menghadirkan banyak orang. “Namun masyarakat kita selalu bilang, rencana pesta jauh hari sebelum corona. Maka, kita harus datangi, kita bicarakan baik-baik,” katanya.
Sampai semua undangan pulang, polisi menunggu di depan lokasi pesta. Tujuannya untuk memastikan masyarakat tidak lagi berada di pesta itu. “Kita tunggu sampai habis peserta pulang. Maka, mereka yang sedang makan langsung pulang. Kami apresiasi rasa paham masyarakat,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

