SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe menangkap enam tersangka kurir narkoba jaringan Malaysia pada Selasa, 10 Maret 2020. Barang bukti ditemukan 1 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China.
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan dalam konferesnsi pers, Selasa (17/3/2020) di Mapolres Lhokseumawe, mengatakan ke enam tersangka berinisial SY(49), F (34), FR ( 37), MJ (39) dan MN (35) ditangkap dilokasi yang berbeda.
“Awalnya polisi menangkan SY dan F di dekat pondok pinggir pantai di di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.Dalam hal ini tersangka F berperang sebagai yang melihat uang untuk meyakinkan pembeli dan SY berperan sebagai penyedian buku rekening,” kata Kompol Ahzan.
Lanjutnya, sedangkan tersangka FR ditangkap di Bank BNI Lhokseuamawe, setelah tersangka FR meanyakan kepada SY apakah sudah ditransfer uang Rp 600 Juta, Lalu, Tersangka SY mengajak jumpa FR dibank tersebut, setiba dilokasi petugas langsung menangkap FY.
Kemudian, petugas menyuruh tersangka FR menelpon pemilik sabu berinisial BN untuk mengatakan uang tersebut sudah ada di ATM. Lalu, FR dan BN ajak ketemuan di Jalan KKA – Bener Meuriah. Setiba dilokasi pemilik sabu itu berhasil melarikan diri dan kini sudah dimasukkan kedalam daftar pencarian orang.
Pada, Kamis, 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kembali mendapat laporan bahwa tersangka yang melarikan diri itu berada di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Setiba dilokasi petugas berhasil menangkap pelaku didalam rumahnya mengakui bernama MJ.
Saat dilakukan pengeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti pada tersangka MJ. Kemudian petugas langsung lakukan introgasi awal, tersangka mengakui barang haram itu dititip di tersangka MN yang ada di Gampong Mesjid Peuteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseuamwe.
Ahzan menjelaskan dengan Back Up Tim Dit Resnarkoba Polda Aceh langsung menuju ke lokasi tersebut dan pelaku berhasil diamankan. Ketika dilakukan pengeledah petugas tidak menemukan barang bukti pada tersangka MN.
“Saat di introgasi MN mengakui barang bukti itu disimpan di rumah neneknya di kawasan Gampong di Gampong Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, lalu tim bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan barang bukti 1 Kg sabu dan satu paket sabu seberat , 22,38 gram/bruto dan satu buah timbangan digital,”katanya.
Ahzan menyebutkan menurut pengakuan MN, barang itu didapatkan dari AL yang saat ini berada di Medan (Sumatera Utara), lalu tim bergerak dan tersangka AL berhasil diamankan di Kota Medan. Dari pengakuan AL, sabu itu didapatkan Bandar Malaysia berinisial D yang masuk DPO.
|TI|MU

Subscribe to my channel

