ACEH UTARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap lahan ganja ditanam dibelakang rumah. Pelaku berinisian THB (53) ditangkap dirumahnya di Gampong warga Gampong Manyang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Rabu (11/3/2020)
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan wargaadanya tanaman narkotika golongan 1 yaitu ganja,” kata Kasat Narkoba AKP M Daud kepada sejumlah wartawan di Lhoksukon, Kamis (12/3/2020).
Menurut Daud, tanaman ganja itu diperkirakan telah mencapai dua bulan, serta diduga kuat ganja tersebut akan dijual kembali oleh pelaku.
“Pelaku ditangkap diteras rumahnya, saat itu tidak melawan,” kata Daud.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa di belakang rumah, Petugas berhasil menemukan tanaman ganja sebanyak 10 batang, dengan kondisi sangat subur
Menurut Daud, pelaku menanam ganja tersebut diantara pohon pisang dan kelapa. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke Polres Aceh Utara.
|NAUV
Lhokseumawe — Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial danIlmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh…
M Atar ST MSIKetua umum Badko HMI Aceh Periode 2021- 2023 Di tengah dinamika kebijakan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun…
ACEH UTARA- Disperindagkop UKM Aceh Utara menegaskan komitmen untuk menindak tegas pangkalan gas elpiji 3…
ACEH UTARA- Puluhan unit rumah toko (ruko) di pusat pembelanjaan Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh…
This website uses cookies.