ACEH UTARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap lahan ganja ditanam dibelakang rumah. Pelaku berinisian THB (53) ditangkap dirumahnya di Gampong warga Gampong Manyang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Rabu (11/3/2020)
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan wargaadanya tanaman narkotika golongan 1 yaitu ganja,” kata Kasat Narkoba AKP M Daud kepada sejumlah wartawan di Lhoksukon, Kamis (12/3/2020).
Menurut Daud, tanaman ganja itu diperkirakan telah mencapai dua bulan, serta diduga kuat ganja tersebut akan dijual kembali oleh pelaku.
“Pelaku ditangkap diteras rumahnya, saat itu tidak melawan,” kata Daud.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa di belakang rumah, Petugas berhasil menemukan tanaman ganja sebanyak 10 batang, dengan kondisi sangat subur
Menurut Daud, pelaku menanam ganja tersebut diantara pohon pisang dan kelapa. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke Polres Aceh Utara.
|NAUV
ACEH TIMUR – Harapan masyarakat Desa Bhoem dan Desa Blangsimpo yang sempat nyaris padam kini…
Aceh Timur– Kesibukan sebagai kepala daerah tidak menghalangi Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…
Dari Dapur Keude Geudong ke Pasar Digital, Manisnya Warisan Samudera Pasai yang Bertahan Melintasi Zaman…
ACEH UTARA – Hari pertama masuk sekolah di SD Negeri 2 Dewantara, Kabupaten Aceh Utara,…
ACEH TIMUR-Penemuan jenazah seorang bayi perempuan di aliran Sungai Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim, Minggu (12/07/2026),…
Muara Enim – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertanian berkelanjutan melalui…
This website uses cookies.