LHOKSUKON – Kasus pencurian kambing yang ditangani Polsek Tanah Luas, Polres Aceh Utara kembali menangkap tiga orang pelaku yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO, Minggu sore kemarin (8/3/2020), kini enam pelaku yang terlibat dalam kasus ini seluruhnya telah mendekam dalam satu ruang tahanan.
Tiga DPO yang diamankan terakhir ini berinisial I, 18 tahun, kemudian MK 18 tahun dan A 18 tahun, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua pisau.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas mengatakan jika pihaknya menangkap dua pelaku DPO yakni I dan MK di tempat persembunyiannya di semak-semak seberang sungai Krueng Pasee di Gampong Kumbang Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
“Terakhir ditangkap A dirumahnya di Gampong Mamplam Kecamatan Nibong, dalam kasus ini enam orang yang terlibat pencurian kambing sudah ditangkap semua.” ujar Ipda Yose.
Ia menyebutkan, dari enam pelaku yang diamankan, dua diantaranya masih berstatus pelajar.
“Bahkan salah satu pelaku mengaku jika sebelumnya pernah melakukan aksi yang sama, selanjutnya kasus masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Yose.
|NAUV
ACEH TIMUR – Harapan masyarakat Desa Bhoem dan Desa Blangsimpo yang sempat nyaris padam kini…
Aceh Timur– Kesibukan sebagai kepala daerah tidak menghalangi Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…
Dari Dapur Keude Geudong ke Pasar Digital, Manisnya Warisan Samudera Pasai yang Bertahan Melintasi Zaman…
ACEH UTARA – Hari pertama masuk sekolah di SD Negeri 2 Dewantara, Kabupaten Aceh Utara,…
ACEH TIMUR-Penemuan jenazah seorang bayi perempuan di aliran Sungai Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim, Minggu (12/07/2026),…
Muara Enim – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertanian berkelanjutan melalui…
This website uses cookies.