PolhukamAbang Bantah Perkosa Adik Ipar, Polisi : Kita Buktikan di Pengadilan

Abang Bantah Perkosa Adik Ipar, Polisi : Kita Buktikan di Pengadilan

 

LHOKSEUMAWE – Tersangka kasus pemerkosaan gadis tunarungu di Lhokseumawe, bernisial I (41) membantah tuduhan yang disampaikan polisi di Mapolres Lhokseumawe. Pria memiliki dua istri asal Desa Keumili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah itu menyatakan dirinya difitnah dengan tuduhan memperkosa adik ipar sendiri.

“Saya tidak perkosa adik ipar sendiri. Dia adik ipar saya, tak mungkin saya perkosa,” kata I kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (7/3/2020). Dia menyebutkan, korban LW adik iparnya dari istri kedua.

Bahkan, dia mengaku hubungannya dengan kedua istrinya pun baik-baik saja selama ini. Sehingga tak mungkin melakukan perbuatan tak beradab itu pada adik ipar sendiri.

“Saya tak melakukannya (perkosaan), itu saja,” sebut I.

Sementara itu, Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan menyatakan hingga saat ini tersangka selalu membantah perbuatannya. Dia menyatakan, bantahan tersangka tak menyurutkan polisi mengungkap kasus itu.

“Bukti-bukti yang kita punya itu merujuk ke tersangka. Dia boleh saja membantah. Nanti bisa dibuktikan di pengadilan,” katanya.

Tersangka, sambung Ahzan dijerat dengan Pasal 50 junto 47 Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 dengan ancaman 90 kali cambuk dan denda sebanyak 900 gram emas murni.

“Saat ini penyidik menyiapkan berkasnya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan seterusnya ke pengadilan,” pungkas Ahzan.

Sebelumnya diberitakan pria berinisial I memperkosa adik iparnya sendiri berinisial LW asal Lhokseumawe. Istrinya melaporkan perbuatan bejat suaminya. Dalam penyidikan terungkap pemerkosaan dilakukan tiga kali sepanjang tahun 2019. Pelaku mengancam akan memukul korban jika menceritakan perbuatannya pada orang lain.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Tak Mau Main-Main, Bupati Al-Farlaky Kembali Pantau Kinerja RSUD dr. Zubir Mahmud

Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan Rumah Sakit ACEH TIMUR –...

Ultimatum 2×24 Jam! Wabup Aceh Timur Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Dun Belanda Bungkam

ACEH TIMUR – Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal...

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Akhirnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gadis Injak-injak Wajah Pelajar di Aceh Timur

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan...

365 Sekolah Rusak Karena Banjir Mulai Diperbaiki di Aceh Utara, Proses Belajar Direlokasi Sementara

LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD)...