LHOKSUKON – Dua bandar sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Selasa pagi (25/2/2020), petugas juga berhasil mengamankan 4 ons lebih sabu sebagai barang bukti.
Kedua tersangka ini ialah S, 54 tahun warga Gampong Tanjung Hagu dan AH, 45 tahun warga Gampong Kito, keduanya asal Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud, Rabu (25/2/2020) mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Cot Girek, dimana satu dari dua tersangka tewas akibat melakukan perlawanan.
“Tersangka S lebih dulu ditangkap dirumahnya, darinya diamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 404,35 gram,” ujar AKP M Daud.
Kemudian lagi, AKP M Daud mengatakan jika pihaknya mengembangkan temuan sabu dari tersangka S ke tersangka AH.
“S mengaku mendapat sabu dari AH, dan AH juga mengakui hal tersebut, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, keduanya sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
|RIL
Medan – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Panglima Komando Daerah…
Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Istri Karyawan Pupuk Indonesia (PIKA PI) Group…
Menjadi seorang engineer tidak cukup hanya memahami teori dan hitungan, seperti halnya di bangku kuliah.…
Nurlaila ibu dari Muhammad Rasya Fadhilla (19) tarunaPoliteknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh tak bisa menyembunyikan…
Mojokerto – PT Pupuk Indonesia (Persero) melaksanakan panen jagung manis di lahan Pondok Pesantren (Ponpes)…
KOTA LHOKSEUMAWE – Kota Lhokseumawe mencatat total tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp124,97 miliar berdasarkan realisasi per 24 September…
This website uses cookies.