LHOKSUKON – Dua bandar sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Selasa pagi (25/2/2020), petugas juga berhasil mengamankan 4 ons lebih sabu sebagai barang bukti.
Kedua tersangka ini ialah S, 54 tahun warga Gampong Tanjung Hagu dan AH, 45 tahun warga Gampong Kito, keduanya asal Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud, Rabu (25/2/2020) mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Cot Girek, dimana satu dari dua tersangka tewas akibat melakukan perlawanan.
“Tersangka S lebih dulu ditangkap dirumahnya, darinya diamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 404,35 gram,” ujar AKP M Daud.
Kemudian lagi, AKP M Daud mengatakan jika pihaknya mengembangkan temuan sabu dari tersangka S ke tersangka AH.
“S mengaku mendapat sabu dari AH, dan AH juga mengakui hal tersebut, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, keduanya sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
|RIL
LHOKSUKON- Para petani di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, patungan menyewa lima…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajak masyarakat untuk tetap bersatu serta tidak mudah…
LHOKSEUMAWE- Angka perceraian di Kota Lhokseumawe menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Di tahun…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, MSi resmi menempuh jalur hukum…
LHOKSUKON – Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mulai memberlakukan…
LHOKSUKON– Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa menyerahkan secara simbolis…
This website uses cookies.