LHOKSEUMAWE – Aparat Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,sepakat memberi sanksi adat pada wanita berinisial J (41) yang diduga berbuat mesum dengan warga Portugal bernisial Y (31) di desa tersebut. Sanksi itu berupa diusir dari kampung dan tak boleh menetap di desa tersebut.
Kepala Desa Cut Mamplam, Lhokseumawe, Rafuddin, Senin (24/2/2020) menyebutkan Y menyebutkan seluruh aparatur desa sepakat memberikan sanksi adat. Sanksi itu sambung Rafuddin juga diberikan pada warga lainnya jika diketahui berbuat mesum di desa tersebut.
“Untuk perempuan itu sanksinya dikeluarkan dari desa. Kalau yang pria kan bule, itu bukan urusan kita. Karena bukan warga desa ini,” katanya.
Dia berharap peristiwa serupa tak terulang lagi. Sehingga desa tersebut tidak lagi ditemukan dugaan kasus mesum.
“Mari sama-sama jaga nama baik desa. Kalau pun bertamu ya silakan, sebatas kewajaran saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, J ditangkap warga karena berduaan di rumahnya bersama bule asal Portugal berinisial Y, pada 19 Februari 2020 malam. Keduanya sempat disidangkan di surau desa itu sebelum diserahkan ke Polres Lhokseumawe dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe.
|KCM
LHOKSUKON- Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyelidiki kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan…
Bantuan Tidak Boleh Dipotong, Jadup Tahap II Sedang Berproses Aceh Timur– – Pemerintah Kabupaten Aceh…
Kabut pagi masih menggantung di antara perbukitan Kuta Makmur ketika gemuruh Air Terjun Blang Kolam…
ACEH TIMUR – Harapan masyarakat Desa Bhoem dan Desa Blangsimpo yang sempat nyaris padam kini…
Aceh Timur– Kesibukan sebagai kepala daerah tidak menghalangi Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…
Dari Dapur Keude Geudong ke Pasar Digital, Manisnya Warisan Samudera Pasai yang Bertahan Melintasi Zaman…
This website uses cookies.