LHOKSEUMAWE – Aparat Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,sepakat memberi sanksi adat pada wanita berinisial J (41) yang diduga berbuat mesum dengan warga Portugal bernisial Y (31) di desa tersebut. Sanksi itu berupa diusir dari kampung dan tak boleh menetap di desa tersebut.
Kepala Desa Cut Mamplam, Lhokseumawe, Rafuddin, Senin (24/2/2020) menyebutkan Y menyebutkan seluruh aparatur desa sepakat memberikan sanksi adat. Sanksi itu sambung Rafuddin juga diberikan pada warga lainnya jika diketahui berbuat mesum di desa tersebut.
“Untuk perempuan itu sanksinya dikeluarkan dari desa. Kalau yang pria kan bule, itu bukan urusan kita. Karena bukan warga desa ini,” katanya.
Dia berharap peristiwa serupa tak terulang lagi. Sehingga desa tersebut tidak lagi ditemukan dugaan kasus mesum.
“Mari sama-sama jaga nama baik desa. Kalau pun bertamu ya silakan, sebatas kewajaran saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, J ditangkap warga karena berduaan di rumahnya bersama bule asal Portugal berinisial Y, pada 19 Februari 2020 malam. Keduanya sempat disidangkan di surau desa itu sebelum diserahkan ke Polres Lhokseumawe dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe.
|KCM
LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi…
LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…
LHOKSUKON- Sebanyak 77 unit rumah di Komplek Perdede, Desa Kampung Jawa Lama, Banda Sakit, Kota…
Lhokseumawe — Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial danIlmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh…
M Atar ST MSIKetua umum Badko HMI Aceh Periode 2021- 2023 Di tengah dinamika kebijakan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…
This website uses cookies.