LHOKSEUMAWE – Aparat Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,sepakat memberi sanksi adat pada wanita berinisial J (41) yang diduga berbuat mesum dengan warga Portugal bernisial Y (31) di desa tersebut. Sanksi itu berupa diusir dari kampung dan tak boleh menetap di desa tersebut.
Kepala Desa Cut Mamplam, Lhokseumawe, Rafuddin, Senin (24/2/2020) menyebutkan Y menyebutkan seluruh aparatur desa sepakat memberikan sanksi adat. Sanksi itu sambung Rafuddin juga diberikan pada warga lainnya jika diketahui berbuat mesum di desa tersebut.
“Untuk perempuan itu sanksinya dikeluarkan dari desa. Kalau yang pria kan bule, itu bukan urusan kita. Karena bukan warga desa ini,” katanya.
Dia berharap peristiwa serupa tak terulang lagi. Sehingga desa tersebut tidak lagi ditemukan dugaan kasus mesum.
“Mari sama-sama jaga nama baik desa. Kalau pun bertamu ya silakan, sebatas kewajaran saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, J ditangkap warga karena berduaan di rumahnya bersama bule asal Portugal berinisial Y, pada 19 Februari 2020 malam. Keduanya sempat disidangkan di surau desa itu sebelum diserahkan ke Polres Lhokseumawe dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe.
|KCM

Subscribe to my channel

