BIREUEN– Tim Polres Bireuen berhasil mengamankan dua pelakutindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Pante Ara, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen,Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 20:00 WIB.
“Selain mneyita puluhan paketsabu, polisi juga mengamankan puluhan amunisi dan beberapa senjata api,” Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan,melalui Kasat Narkoba Iptu M. Nazir per telepon, Selasa(18/2/2020).
Pelaku yang dibekuk keduanyaberasal dari Kecamatan Peusangan, berinisial EF alias Koboy (52) asal Gampong Pante Ara bersama rekannya MH (38) asalGampong Pante Piyeu. Nazir menjelaskan puluhan paketsabut itu barang bukti yang ditemukan didalam tas milik koboy saat dilakukanpengerebekan di sebuah gubuk milik pelaku, saat itu koboy sedang bersamarekannya. Dari pelaku koboy polisi menemukan barang bukti berupa 125 paket sabuseberat 19.30 gram, satu unit hp samsung lipat warna putih, satu unit hp nokiawarna hitam, satu tas warna coklat dan satu dompet warna coklat.
Sedangkan dari pelaku MH polisimenemukan dua paket narkotika jenis sabu, satu unit hp samsung warna silverhitam, satu unit hp samsung warna hitam putih, satu unit samsung warna putih dan dompet warna hitam.Dari hasil keterangan keduapelaku, kata Nazir kedua pelaku itu mendapatkan sabu dari pelaku lainnyaberinisial RZ yang sudah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian kita melakukan pengembagan sertamendatangi rumah RZ di Gampong Blang Reuling Kecamatan Kota Juang, Bireuen.Dari hasil pengeledahan itu, petugas berhasil mengamankanbarang bukti ditemukan dalam kamar RZ berupa amunisi Ak sebanyak 147 butir, amunisiSs1 18 butir, amunisi Ref 11 butir, amunisi Fn 6 butir, satu pucuk senapanangin laras panjang, satu pucuk senapan angin laras pendek, satu senjata api FNwarna silver made in Taiwan , dua buah Air Sofgan, satu peluru pelontar, satu kacapirek dan satu sumbu api untuk bakar sabu.“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Bireuenuntuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
|MU

Subscribe to my channel

