ACEH TAMIANG – Tim Polsek Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, menangkap seorang lajang pengangguran bernisial AR (17) di rumahnya, Desa Alur Cantik, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (5/2/20220).
Kapolsek Bendahara, Aceh Tamiang, Iptu Asrul Rinaldi, dalam siaran pers yang dikirim Humas Polres Aceh Tamiang, Rabu (5/2/2020) menyebutkan peristiwa itu terjadi pada 27 JAnuari 2020 lalu. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan meminjam charger handphone.
Saat itu, korban bocah berinisial I (6) sendiri di rumah. Sedangkan ibunya berada di kampung lainnya sedang mengunjungi keluarga.
“Saat melihat korban, pelaku langsung mencabulinya. Setelah itu dia meninggalkan korban sendirian,” kata Kapolsek.
Dia menyebutkan, peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita pada ibunya, S (26). Korban mengaku kelaminnya sakit dan menceritakan perbuatan bejat pelaku.
Mendengar cerita putrinya, korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Bendahara.
“Setelah menerima laporan dari ibu korban, kita langsung cari pelaku dan menemukannya di rumahnya. Dia sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
|KC
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…
IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…
PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…
Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…
This website uses cookies.