ACEH TAMIANG – Tim Polsek Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, menangkap seorang lajang pengangguran bernisial AR (17) di rumahnya, Desa Alur Cantik, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (5/2/20220).
Kapolsek Bendahara, Aceh Tamiang, Iptu Asrul Rinaldi, dalam siaran pers yang dikirim Humas Polres Aceh Tamiang, Rabu (5/2/2020) menyebutkan peristiwa itu terjadi pada 27 JAnuari 2020 lalu. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan meminjam charger handphone.
Saat itu, korban bocah berinisial I (6) sendiri di rumah. Sedangkan ibunya berada di kampung lainnya sedang mengunjungi keluarga.
“Saat melihat korban, pelaku langsung mencabulinya. Setelah itu dia meninggalkan korban sendirian,” kata Kapolsek.
Dia menyebutkan, peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita pada ibunya, S (26). Korban mengaku kelaminnya sakit dan menceritakan perbuatan bejat pelaku.
Mendengar cerita putrinya, korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Bendahara.
“Setelah menerima laporan dari ibu korban, kita langsung cari pelaku dan menemukannya di rumahnya. Dia sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
|KC

Subscribe to my channel

