ACEH UTARA – Armia, pengacara dari terdakwa AI (45) dan MY (26) pemimpin pesantren dan ustaz yang diduga mencabuli santri pria di Lhokseumawe, Rabu (5/2/2020) resmi mendaftarkan memori banding ke Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe.
Keputusan itu diambil setelah sepekan sebelumnya majelis hakim memvonis kliennya dengan AI divonis 15 tahun penjara dan MY delapan tahun sembilan bulan penjara.
“Tadi kami sudah daftarkan banding satu dulu, MY. Ini sudah resmi kita daftarkan tadi. Sedangkan untuk AI, kita sedang siapkan berkasnya. Rencana besok kita daftarkan, karena besok hari terakhir bisa mendaftar banding,” kata Armia.
Dia menyebutkan, akan menempuh segala upaya hukum untuk membuktikan kedua kliennya tidak bersalah dalam kasus itu. Sehingga, banding menjadi upaya pertama yang dipilih.
“Kami hormati putusan hakim. Namun, kami juga tetap menggunakan upaya hukum yang ada untuk membuktikan kebenaran,” sebutnya.
Tim pengacara kedua terdakwa terdiri dari Armia, Khairil Fadri, Al Kausar, Muzakir dan Ade Oscar. Sebelumhya diberitakan, kasus ini berawal tahun lalu, saat santri pria melaporkan kasus pencabulan. Polisi menetapkan dua tersangka AI dan MY. Enam saksi santri pria berbicara pada polisi dalam kasus ini.
|RI|KC
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si membuka secara resmi turnamen…
LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, segera menindaklanjuti kondisi jembatan menuju SD Negeri…
LHOKSEUMAWE — Universitas Malikussaleh (Unimal) memperkuat kapasitas komunikasi kader kesehatan Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara…
LHOKSUKON- Sebuah video berisi keluhan guru tentang jembatan sepanjang tujuh meter di Desa Riseh Tunong,…
LHOKSEUMAWE| Puluhan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mendemo Wali Kota…
Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung percepatan swasembada bawang putih nasional melalui penyediaan pupuk yang…
This website uses cookies.