KUTACANE – Apotek Saudara Kembar, di jalan Ahmad Yani, Kota Kutacane, disegel pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh.
Secarik kertas tertempel di depan Apotik tertulis Tanda Pengamanan Badan POM, dam sejumlah nama penyidik BBPOM di Banda Aceh, pertanggal 23 Januari 2020 dengan Nomor surat Tugas : PR. 09.01.91.913.01.20.0015.
Drs Zulkiffli Apt, kepala balai besar POM di Banda Aceh mengatakan,
Apotek Saudara kembar di segel BBPOM karena kedapatan mengedarkan obat golongan Psikotropika tidak sesuai ketentuan. Begitu juga tentang pengadaan obat
obat psikotropika tidak sesuai Prosedur berlaku.
” Penjualan obat mengandung Psikotropika harus dalam pengawasan dokter, tidak boleh sembarangan. Karena pemahaman masyarakat soal jenis-jenis obat, sifat, dan efek sampingnya pada tubuh masih terbatas, banyak orang akhirnya menyalahgunakan obat-obatan psikotropika,” katanya
Bahkan, temuan penyidik Balai POM Aceh, Apotik Saudara kembar juga kerab memesan obat Keras di Medan Sumatra Utara tanpa sepengetahuan pihak Farmasi. Begitu juga dalam penjualanya yang dilakukan secara bebas didaerah ini tanpa adanya resep dari dokter.
Menurut dia, penutupan Apotek dimaksud juga disebabkan tidak adanya pencatatan terhadap untuk siapa dan untuk apa obat-obatan itu dijual.
“Sesuai aturan obat-obatan jenis tertentu harus ada pengawasan peredaraanya, seperti narkotika dan psikotropika itu harus jelas dengan resep dokter. Apotek kami tutup dan tidak boleh membuka selama batas waktu belum di tentukan,” katanya lagi.
Dijelaskan, sanksi administratif di berikan selama 1 bulan dan dapat di perpanjang selama apotek belum menyampaikan Perbaikan atau CAPA, adapun Undan undang yang dilanggar antara lain Undang undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ia mengatakan, informasi penjualan obat psikotropika sebelum dilakukan penutupan apotek, berawal dari laporan pihak distributor farmasi yang mencurigai pembelian obat-obatan jenis Psikotropika oleh apotek tersebut dalam jumlah banyak.
Dikonfirmasi kepada pengelola apotek mereka tidak bisa menunjukkan resep obat-obatan tersebut.
” setelah menjalani sanksi, apotek tersebut tetap diperbolehkan membuka usaha kembali dengan catatan sebelumnya harus mengikuti tata cara pengelolaan obat-obatan psikotropika dan narkotika dari Dinas terkait atau membidangi masalah obat- obatan didaerah,” jelasnya.
“Dalam menjalankan kegiatan, kita juga selalu melibatkan dinas- dinas terkaiy didaerah, seperti dinkes dan dinas Perizinan, terkait pelanggaran dilakukan apotem akan kami bina secara langsung, dan kami akan intens melakukan pengecekan,” pungkasnya.
|VA|DO
LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memberlakukan kurikulum darurat untuk sekolah…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi…
LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir duduk di dalam hunian sementara (Huntara) di Desa Matang Bayu,…
Keuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mansur, mendesak pemerintah…
MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi…
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
This website uses cookies.