Categories: Polhukam

Edarkan Obat Golongan Psikotropika, Apotek Saudara Kembar Di Segel Balai POM Aceh

 

KUTACANE  – Apotek Saudara Kembar, di jalan Ahmad Yani, Kota Kutacane, disegel pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh.

Secarik kertas tertempel di depan Apotik tertulis Tanda Pengamanan Badan POM, dam sejumlah nama penyidik BBPOM di Banda Aceh, pertanggal 23 Januari 2020 dengan Nomor surat Tugas : PR. 09.01.91.913.01.20.0015.

Drs Zulkiffli Apt, kepala balai besar POM di Banda Aceh mengatakan,
Apotek Saudara kembar di segel BBPOM karena kedapatan mengedarkan obat golongan Psikotropika tidak sesuai ketentuan. Begitu juga tentang pengadaan obat
obat psikotropika tidak sesuai Prosedur berlaku.

” Penjualan obat mengandung Psikotropika harus dalam pengawasan dokter, tidak boleh sembarangan. Karena pemahaman masyarakat soal jenis-jenis obat, sifat, dan efek sampingnya pada tubuh masih terbatas, banyak orang akhirnya menyalahgunakan obat-obatan psikotropika,” katanya

Bahkan, temuan penyidik Balai POM Aceh, Apotik Saudara kembar juga kerab memesan obat Keras di Medan Sumatra Utara tanpa sepengetahuan pihak Farmasi. Begitu juga dalam penjualanya yang dilakukan secara bebas didaerah ini tanpa adanya resep dari dokter.

Menurut dia, penutupan Apotek dimaksud juga disebabkan tidak adanya pencatatan terhadap untuk siapa dan untuk apa obat-obatan itu dijual.

“Sesuai aturan obat-obatan jenis tertentu harus ada pengawasan peredaraanya, seperti narkotika dan psikotropika itu harus jelas dengan resep dokter. Apotek kami tutup dan tidak boleh membuka selama batas waktu belum di tentukan,” katanya lagi.

Dijelaskan, sanksi administratif di berikan selama 1 bulan dan dapat di perpanjang selama apotek belum menyampaikan Perbaikan atau CAPA, adapun Undan undang yang dilanggar antara lain Undang undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia mengatakan, informasi penjualan obat psikotropika sebelum dilakukan penutupan apotek, berawal dari laporan pihak distributor farmasi yang mencurigai pembelian obat-obatan jenis Psikotropika oleh apotek tersebut dalam jumlah banyak.

Dikonfirmasi kepada pengelola apotek mereka tidak bisa menunjukkan resep obat-obatan tersebut.

” setelah menjalani sanksi, apotek tersebut tetap diperbolehkan membuka usaha kembali dengan catatan sebelumnya harus mengikuti tata cara pengelolaan obat-obatan psikotropika dan narkotika dari Dinas terkait atau membidangi masalah obat- obatan didaerah,” jelasnya.

“Dalam menjalankan kegiatan, kita juga selalu melibatkan dinas- dinas terkaiy didaerah, seperti dinkes dan dinas Perizinan, terkait pelanggaran dilakukan apotem akan kami bina secara langsung, dan kami akan intens melakukan pengecekan,” pungkasnya.

|VA|DO

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

KJE FC Kampiun Liga Eksekutif JPFC VIII, Taklukkan PS Bank Indonesia Lewat Penalti Azril Nabawi

LHOKSEUMAWE – Koperasi Keuramat Jaya Energy (KJE) FC memastikan diri sebagai kampiun Liga Eksekutif JPFC…

6 minutes ago

Ribuan PPPK Lhokseumawe Belum Digaji, Pengamat ; Cermin Kegagalan Sistemik Fiskal Daerah

LHOKSEUMAWE- Pengamat Kebijakan Publik Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Nazaruddin menilai kasus ribuan Pegawai…

5 hours ago

Curhat Pelajar yang Diinjak-injak Seorang Gadis ke Bupati Aceh Timur, Ingin Pindah Sekolah

IDI- IR, pelajar SMP di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh mengeluarkan curahan hatinya di depan…

24 hours ago

Prodi Psikologi Universitas Malikussaleh Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT

Lhokseumawe– Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh (Unimal) menjalani Asesmen Lapangan Akreditasi dari Badan…

24 hours ago

KJE FC Singkirkan PS Pemkab Aceh Utara 1-0, Melaju ke Final Liga JPFC

LHOKSEUMAWE– Koperasi Keuramat Jaya Energy (KJE) FC memastikan satu tempat di partai puncak Liga Eksekutif…

1 day ago

Joget Berujung Sanksi Etik untuk 3 Satpol PP Bireuen

BIREUEN- Tiga personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten…

2 days ago

This website uses cookies.