Categories: Polhukam

Edarkan Obat Golongan Psikotropika, Apotek Saudara Kembar Di Segel Balai POM Aceh

 

KUTACANE  – Apotek Saudara Kembar, di jalan Ahmad Yani, Kota Kutacane, disegel pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh.

Secarik kertas tertempel di depan Apotik tertulis Tanda Pengamanan Badan POM, dam sejumlah nama penyidik BBPOM di Banda Aceh, pertanggal 23 Januari 2020 dengan Nomor surat Tugas : PR. 09.01.91.913.01.20.0015.

Drs Zulkiffli Apt, kepala balai besar POM di Banda Aceh mengatakan,
Apotek Saudara kembar di segel BBPOM karena kedapatan mengedarkan obat golongan Psikotropika tidak sesuai ketentuan. Begitu juga tentang pengadaan obat
obat psikotropika tidak sesuai Prosedur berlaku.

” Penjualan obat mengandung Psikotropika harus dalam pengawasan dokter, tidak boleh sembarangan. Karena pemahaman masyarakat soal jenis-jenis obat, sifat, dan efek sampingnya pada tubuh masih terbatas, banyak orang akhirnya menyalahgunakan obat-obatan psikotropika,” katanya

Bahkan, temuan penyidik Balai POM Aceh, Apotik Saudara kembar juga kerab memesan obat Keras di Medan Sumatra Utara tanpa sepengetahuan pihak Farmasi. Begitu juga dalam penjualanya yang dilakukan secara bebas didaerah ini tanpa adanya resep dari dokter.

Menurut dia, penutupan Apotek dimaksud juga disebabkan tidak adanya pencatatan terhadap untuk siapa dan untuk apa obat-obatan itu dijual.

“Sesuai aturan obat-obatan jenis tertentu harus ada pengawasan peredaraanya, seperti narkotika dan psikotropika itu harus jelas dengan resep dokter. Apotek kami tutup dan tidak boleh membuka selama batas waktu belum di tentukan,” katanya lagi.

Dijelaskan, sanksi administratif di berikan selama 1 bulan dan dapat di perpanjang selama apotek belum menyampaikan Perbaikan atau CAPA, adapun Undan undang yang dilanggar antara lain Undang undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia mengatakan, informasi penjualan obat psikotropika sebelum dilakukan penutupan apotek, berawal dari laporan pihak distributor farmasi yang mencurigai pembelian obat-obatan jenis Psikotropika oleh apotek tersebut dalam jumlah banyak.

Dikonfirmasi kepada pengelola apotek mereka tidak bisa menunjukkan resep obat-obatan tersebut.

” setelah menjalani sanksi, apotek tersebut tetap diperbolehkan membuka usaha kembali dengan catatan sebelumnya harus mengikuti tata cara pengelolaan obat-obatan psikotropika dan narkotika dari Dinas terkait atau membidangi masalah obat- obatan didaerah,” jelasnya.

“Dalam menjalankan kegiatan, kita juga selalu melibatkan dinas- dinas terkaiy didaerah, seperti dinkes dan dinas Perizinan, terkait pelanggaran dilakukan apotem akan kami bina secara langsung, dan kami akan intens melakukan pengecekan,” pungkasnya.

|VA|DO

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Realisasi Tambahan TKD Lhokseumawe Baru Rp 34 M dari Rp 124 M

KOTA LHOKSEUMAWE – Kota Lhokseumawe mencatat total tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp124,97 miliar berdasarkan realisasi per 24 September…

6 hours ago

Bupati Aceh Timur Tambah Anggaran Rp 1 Miliar, Pengaspalan Jalan Kota Idi Tahap Dua Dilaksanakan Akhir Tahun

Aceh Timur,IDI –Kabar baik bagi masyarakat Kota Idi. Setelah tahap pertama pengaspalan Jalan Kota Idi…

6 hours ago

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Dimulai

Pekanbaru, 25 September 2026 - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Downstream - PT Pertamina Patra…

24 hours ago

Pupuk Indonesia Perkuat Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Perikanan di Pangkep

Pangkep – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan di…

1 day ago

Menikmati Tapanuli dari Balkon Kamar, Konsep “Cool Escape” Queen Parrona Hotel by Sativa

Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan dengan mengunjungi berbagai destinasi wisata. Bagi…

2 days ago

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah

Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…

3 days ago

This website uses cookies.