Lhokseumawe- Pimpinan Dayah Tgk. Yunus Adami menegaskan tersangka pelaku pelecehan terhadap dua santri buka guru ngaji melainkan petugas teknisi tetap instalasi listrik di pesantren tersebut.
“Tersangka bukan sebagai guru ngaji di dayah/pesantren, tapi salah seorang alumni yang masih kami manfaatkan sebagai tenaga kerja bidang listrik ditempat kami,” kata Tgk. Yunus Adami saat dikonfirmasi melalui per telpon, Senin (20/1/2020).
Tgk Yunus menambah didalam struktur pesantren tersangka tidak ada dalam daftar guru, tersangka merupakan alumni yang dimanfaatkan dijadikan tenaga kerja di bidang listrik, air dan sebagainya.
“Tersangka tinggal di dayah selama dua tahun, karena tersangka tenaga kerja tetap,” katanya.
Tgk Yunus mengakui terkejut saat mengetahui kejadian itu, bahkan baru mengetahui setelah mendapat laporan dari polisi, setelah ada santri melaporkan kejadian itu ke Polres Lhokseumawe.
“Terkait kejadian ini pihaknya sangat terpukul, bahkan ia berharap kejadian seperti ini jangan pernah terulang,”ujarnya.
Berita sebelumnya, MZF (26), seorang guru ngaji di pesantren JN Kecamatan Dewantara, kabupaten Aceh Utara menyerahkan diri ke Polsek Dewantara, Jumat (16/1/2020). terkait kasus dugaan pelecehan terhadap dua santrinya berjenis laki-laki.
|RI|MU

Subscribe to my channel

