PolhukamPimpinan Pesantren Pelaku Pencabulan Bukan Guru Ngaji

Pimpinan Pesantren Pelaku Pencabulan Bukan Guru Ngaji

Lhokseumawe- Pimpinan Dayah Tgk. Yunus Adami menegaskan tersangka pelaku pelecehan terhadap dua santri buka guru ngaji melainkan petugas teknisi tetap instalasi listrik di pesantren tersebut.

“Tersangka bukan sebagai guru ngaji di dayah/pesantren, tapi salah seorang alumni yang masih kami manfaatkan sebagai tenaga kerja bidang listrik ditempat kami,” kata Tgk. Yunus Adami saat dikonfirmasi melalui per telpon, Senin (20/1/2020).

Tgk Yunus menambah didalam struktur pesantren tersangka tidak ada dalam daftar guru, tersangka merupakan alumni yang dimanfaatkan dijadikan tenaga kerja di bidang listrik, air dan sebagainya.

“Tersangka tinggal di dayah selama dua tahun, karena tersangka tenaga kerja tetap,” katanya.

Tgk Yunus mengakui terkejut saat mengetahui kejadian itu, bahkan baru mengetahui setelah mendapat laporan dari polisi, setelah ada santri melaporkan kejadian itu ke Polres Lhokseumawe.

“Terkait kejadian ini pihaknya sangat terpukul, bahkan ia berharap kejadian seperti ini jangan pernah terulang,”ujarnya.

Berita sebelumnya, MZF (26), seorang guru ngaji di pesantren JN Kecamatan Dewantara, kabupaten Aceh Utara menyerahkan diri ke Polsek Dewantara, Jumat (16/1/2020). terkait kasus dugaan pelecehan terhadap dua santrinya berjenis laki-laki.

|RI|MU

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman...

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya...

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X...