Categories: Polhukam

Wanita Dilarang Kerja Pukul 21.00 WIB, Ini Langkah Berikutnya…

 

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mengitruksikan Dinas Syariat Islam, kota itu untuk mengawasi efektivitas aturan wanita hanya boleh bekerja hingga pukul 21.00 WIB di Lhokseumawe.

 

Sebelumnya, politisi Partai Aceh itu telah menyurati seluruh pengusaha restoran, kafe, hotel dan warung internet agar pekerja wanita hanya bekerja pukul 21.00 WIB. Larangan itu merujuk ke Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh Nomor 8/2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet di Aceh.

“Dinas Syariat Islam saya terima laporannya sudah menempelkan ke seluruh warung internet, hotel, kafe, dan restoran isi surat itu. Surat itu juga sudah diantar ke pemilik usaha. Jadi tidak ada alasan lagi menyatakan tidak tahu aturan,” kata Suaidi Yahya kepada Kompas.com, Senin (13/2/2019).

 

Dia menyebutkan, hingga akhir Januari 2020 seluruh pekerja wanita diminta tidak lagi bekerja diatas pukul 21.00 WIB. “Kita beri waktu sebulan lah bagi pengusaha menyesuaikan aturan jam kerja. Setelah itu, nanti akan turun bersama-sama petugas Dinas Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi untuk melakukan penindakan hukum atas aturan jam kerja itu. Kita berkomitmen melindungi pekerja wanita jangan sampai terlalu larut malam bekerja,” katanya.

 

Apalagi aturan itu sudah lama dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh. Lhokseumawe, kata Suaidi Yahya menguatkan aturan itu dengan menindaktegas pengusaha yang membangkang.

 

“Jadi saya harap, pengusaha restoran,kafe, warung internet, dan hotel menyesuaikan jam kerja mulai bulan ini. Bulan depan sudah kita tindak tegas, saya harap ini benar-benar diindahkan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan 6 Januari 2020, Suaidi Yahya menyurati seluruh pengusaha untuk memberlakukan jam kerja hanya pukul 21.00 WIB bagi pekerja wanita. Selain itu diminta juga pengusaha kafe dan restoran menyediakan mushala tempat ibadah, lampu yang terang dan tidak remang-remang serta menjaga penegakan syariat Islam di lokasi usaha. |KC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Saat Lansia Aceh Timur Diwisuda..

Aceh Timur – Sebanyak 53 lanjut usia (lansia) mengikuti Wisuda Sekolah Lansia Kencana Senja dan…

4 days ago

Pertamina Gandeng Lintas Instansi, Jamin Pasokan BBM Aceh Tetap Lancar

Banda Aceh– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Aceh…

5 days ago

Rasakan Penganan Lokal Aceh Timur di Festival Penajoh

IDI- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menggelar Festival…

5 days ago

Kontrak 1.982 PPPK Lhokseumawe Akhirnya Diperpanjang, Anggaran TPP Belum Tersedia

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang kontrak 1.982 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

6 days ago

Komisaris dan Direktur Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Layanan SPBU

Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga…

7 days ago

Kebijakan RSU Cut Meutia Akan Diserahkan ke Pemko Lhokseumawe, Bupati Ayahwa : Belum Diserahkan Sebelum RSU Mukhtar Hasbi Refresentatif

LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh merespon pemberitaan tentang rencana penyerahan operasional dan…

7 days ago

This website uses cookies.