Lhokseumawe – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengamankan salah seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial BT, 36 tahun, warga Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, senjata laras pendek yang digunakan oleh anggota anggota Kelompok Kriminal Bersenjata itu, dibeli dengan harga Rp 1.500.000.
“Jadi senjata api itu dibeli dari rekannya yang berinisial OY, dengan harga Rp 1,5 juta dan alamatnya juga telah terinditifikasi. Awalnya senjata itu bewarna silver, kemudian dicat ulang dengan warna hitam,” ujar Indra.
Indra menambahkan, tersangka di jerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP sub pasal 1 ayat 1 UU RI N0 12 Tahun 1951 Tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Bahkan menurut informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, senjata api laras pendek itu juga sempat digunakan oleh Rahman Peudeng, yang merupakan anggota KKB lainnya yang tewas saat kontak tembak di Desa Punteut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, beberapa waktu yang lalu.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, maka senjata itu juga sempat digunakan oleh Rahman Peudeng, kini tersangka telah kita amankan untuk diperiksan lebih lanjut atas perbuatannya,” ujar Indra.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe kembali menangkap satu orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), berinisial BT, 36 tahun, warga Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2020, lokasi penangkapannya dilakukan di Kecamatan Sawang.
“Dari tangan tersangka ditemukan senjata api laras pendek, biasanya tersangka melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang dengan menggunakan senjata api tersebut, petugas juga menyita dua kaleng cat semprot,” ujar Indra kepada awak media, Senin, 6 Januari 2020. |TG
Sorry, there was a YouTube error.

Subscribe to my channel

