ACEH UTARA – Penyidik Polres Aceh Utara menyatakan kasus pencabulan terhadap anak meningkat sebanyak 23 kasus tahun 2019 dibandng tahun sebelumnya hanya 14 kasus.
Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (1/1/2019). Dia menyebutkan secara keseluruhan unit perlindungan perempuan dan anak menangani 47 kasus dalam tahun 2019. Paling menonjol kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Secara keseluruhan kasus yang ditangani Unit PPA sepanjang tahun 2019 tercatat sebanyak 47 kasus, meningkat daripada tahun 2018 yang tercatat sebanyak 35 kasus atau bertambah sekitar 30 persen.” ujar AKP Adhitya.
Dia merincikan dari 47 kasus itu sebanyak tujuh diantaranya kasus pemerkosaan, 23 kasus cabul, dua kasus kekerasan dalam rumah tangga, enam kasus penganiayaan, dua kasus nikah siri dan kasus lainnya sebanyak tujuh kasus.
“Semua kasus pencabulan sudah diproses,” akatanya.
Dia berharap peran masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindakan mencurigakan pada polisi. Sehingga kasus kriminal bisa segera ditangani secara hukum.
|KCM

Subscribe to my channel

