LANGSA- Tim Polres Langsa menangpap J (18) dan MI (17) warga Desa Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa (10/12/2019). Pasalnya, pria itu diduga sebagai pelaku pencurian komputer di laboratorium SMPN 8 Langsa pada 19 November 2019 lalu.
Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan pelaku masuk ke gedung laboratorium dengan cara mencongkel jendela.
“Kerugian dari berbagai barang yang hilang, mulai komputer, keyboard, stabil arus listrik sekitar Rp 25 juta,” kata Iptu Arief.
Dia menyebutkan penangkapan dilakukan di rumah pelaku. Saat itu, pelaku bersama temannya berinisial A, namun A berhasil melarikan diri.
“Dari keterangan tersangka saat beraksi dia bersama dua temannya A dan MI warga Pondok Keumuning, Langsa. MI dan J telah ditangkap, dengan begitu hanya satu orang lagi belum berhasil ditangkap yaitu A dan telah dimasukan dalam daftar pencarian orang,” kata Kasat.
Dia menyebutkan, hasil curian sebagian telah dijual ke pihak lain. Sebagian lagi berhasil disita polisi sebagai barang bukti.
“Keduanya sekarang ditahan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
|KC
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…
IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…
PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…
Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…
This website uses cookies.