LANGSA- Tim Polres Langsa menangpap J (18) dan MI (17) warga Desa Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa (10/12/2019). Pasalnya, pria itu diduga sebagai pelaku pencurian komputer di laboratorium SMPN 8 Langsa pada 19 November 2019 lalu.
Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan pelaku masuk ke gedung laboratorium dengan cara mencongkel jendela.
“Kerugian dari berbagai barang yang hilang, mulai komputer, keyboard, stabil arus listrik sekitar Rp 25 juta,” kata Iptu Arief.
Dia menyebutkan penangkapan dilakukan di rumah pelaku. Saat itu, pelaku bersama temannya berinisial A, namun A berhasil melarikan diri.
“Dari keterangan tersangka saat beraksi dia bersama dua temannya A dan MI warga Pondok Keumuning, Langsa. MI dan J telah ditangkap, dengan begitu hanya satu orang lagi belum berhasil ditangkap yaitu A dan telah dimasukan dalam daftar pencarian orang,” kata Kasat.
Dia menyebutkan, hasil curian sebagian telah dijual ke pihak lain. Sebagian lagi berhasil disita polisi sebagai barang bukti.
“Keduanya sekarang ditahan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
|KC
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek calon jamaah haji…
ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…
LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…
LHOKSUKON- Sejumlah kepala desa di Provinsi Aceh kini disibukan dengan merubah warga data di aplikasi…
ACEH TIMUR - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur, Tgk H Thahir MD atau…
LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menonaktifkan tiga kepala dinas dan badan di…
This website uses cookies.