LANGSA– Seorang pemuda MA (21) warga Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, ditangkap polisi pada, Rabu (26/11/2019). Pasalnya, pemuda ini diduga memperkosa seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi bernisial R (17) warga Kota Langsa.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, dihubungi Jumat (28/11/2019) menyebutkan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali di rumah pelaku. Pemerkosaan pertama dilakukan pada 25 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pelaku memiliki foto seksi korban. Dia mengancam akan mempermalukan korban dan menyebarkan foto seksi itu. Lalu dia meminta korban datang ke rumahnya, saat di depan rumah mereka bertengkar. Lalu pelaku memaksa korban ke dalam kamar,” kata Arief.
Dengan modus mempermalukan korban, pelaku memperkosa sebanyak tiga kali. Belakangan korban melaporkan kasus itu ke Polres Langsa.
Setelah menerima laporan, sambung Arief, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,”pungkasnya.
|KCM
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
This website uses cookies.