LANGSA– Seorang pemuda MA (21) warga Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, ditangkap polisi pada, Rabu (26/11/2019). Pasalnya, pemuda ini diduga memperkosa seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi bernisial R (17) warga Kota Langsa.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, dihubungi Jumat (28/11/2019) menyebutkan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali di rumah pelaku. Pemerkosaan pertama dilakukan pada 25 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pelaku memiliki foto seksi korban. Dia mengancam akan mempermalukan korban dan menyebarkan foto seksi itu. Lalu dia meminta korban datang ke rumahnya, saat di depan rumah mereka bertengkar. Lalu pelaku memaksa korban ke dalam kamar,” kata Arief.
Dengan modus mempermalukan korban, pelaku memperkosa sebanyak tiga kali. Belakangan korban melaporkan kasus itu ke Polres Langsa.
Setelah menerima laporan, sambung Arief, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,”pungkasnya.
|KCM
Anzikri (28) warga Desa Blang Reuling Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (17/9/2026)…
ACEH TIMUR — Aksi dugaan pencurian kabel tower HT milik Polri di belakang Kantor Satuan…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi Kapolres…
LHOKSUKON- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengeluhkan sikap kontraktor atau…
PEUREULAK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mulai mendorong pemulihan sektor perikanan budidaya yang terdampak banjir…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjaga penerapan…
This website uses cookies.