ParlemenIni Langkah Haji Uma untuk Kelangkaan Elpiji di Aceh

Ini Langkah Haji Uma untuk Kelangkaan Elpiji di Aceh

ACEH UTARA | Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma meminta aparat kepolisian untuk kembali dugaan penimbunan gas elpiji ukuran tiga kilogram subsidi di Pangkalan gas di Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
“Kita akan menyurati Kapolda untuk meminta kasus penimbunan gas tersebut kembali dibuka karena telah merugikan masyarakat banyak,”kata Haji Uma di Lhokseumawe, Rabu (6/10/2019).
Haji Uma menjelaskan hal tersebut dilakukan setelah dilakukan advokasi ke lapangan bersama masyarakat. “Selain itu Mursidah mengatakan kepada saya pangkalan itu sudah beroperasi sejak tahun 2013, jadi jika dikalkulasi sudah 5 tahun,”katanya.
Lanjutnya, setelah saya kalkulasi juga sekitar Rp 360 juta uang rakyat hilang dipergunakan untuk kekayaan seseorang, indikator ini disinyalir ada ketumpangan.
Haji Uma menambahkan anehnya kenapa kasus penimbunan ini dihentikan oleh pihak kepolisian, jadi tabir ini harus diungkapkan, hukum harus ditegakkan dan kerugian negara harus diperanggung jawabkan.
Selain itu, secara faktanya pihak pertamina sudah mencabut izinnya, artinya ini ada indikasi pelanggaran dilakukan pangkalan gas elpiji tersebut.
“Jadi setiap pelanggara itu disebutkan kriminal dengan motif penimbunan gas, kemudian distribusi tidak tepat serta ke saksian dari Mursidah sendiri bahwa ini sudah lama berlangsung,” ujarnya.
Menurut kesaksian Mursidah, Haji Uma menyebutkan saat kejadian itu ada sekitar 15 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang disita oleh aparat kepolisian. Dari dasar itulah pihak Pertamina membekukan dan mencabut izin pangkalan tersebut.
Haji Uma menilai kasus penimbunan ini ada ketimpangan, barang bukti ada namun kasusnya dihentikan. Selain itu dari informasi didapakan pangkalan tersebut pernah melakukan pelanggaran sehingga izin operasinya dicabut oleh pihak Pertamina.
“Pencabutan izin itu menunjukan pembuktian yang valid bahwa adanya kesalahan yang dilakukan pihak pangkalan. Jadi tidak ada alasan jika disebut tidak cukup barang bukti,”terangnya. |RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Deteksi Dini Sindrom Metabolik, 70 Warga Reuleut Timu Ikuti Pembinaan Kesehatan Lansia

ACEH UTARA – Sebanyak 70 masyarakat Desa Reuleut Timu...

Cegah Kanker Kolorektal, Warga Reuleut Timu Diedukasi Pentingnya Gizi Seimbang

ACEH UTARA – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya...

Dinsos Aceh Utara Jelaskan Rincian Penyaluran Dana Jadup Korban Banjir

ACEH UTARA – Kementerian Sosial Republik Indonesia mencatat pencairan...

Muhammad Ikbar Raih Juara I, Kadis Poraparekraf Aceh Utara; Pelajar Kita Luar Biasa

ACEH UTARA - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi...

Gaji 3.698 PPPK Lhokseumawe Belum Dibayar, Belum Jelas Kapan Pengesahan APBD

LHOKSEUMAWE- Sebanyak 3.698 Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di...