PolhukamKisah Haru Mursidah Divonis 6 Bulan Percobaan Penjara

Kisah Haru Mursidah Divonis 6 Bulan Percobaan Penjara

LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim Pengadilan Lhokseumawe menjatuhkan vonis enam bulan percobaan penjara untuk Mursidah. Terdakwa dinyatakan bersalah terkait kasus perusakan pangkalan elpiji 3 kilogram bersubsidi di Desa Meunasah Masjid, Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada November 2018 lalu.

Putusan dibaca Ketua Majelis Hakim Jamaluddin di ruang sidang Garuda Kantor Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutup Umum (JPU) selama 10 bulan penjara.

Baca juga :  18 Anggota DPRD Desak Mendagri Ganti Pj Wali Kota Lhokseumawe

“Terdakwa Mursidah dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, artinya Mursidah dalam perkara ini tidak tahan,”kata Jamaluddin.

Jamaluddin menyebukan dalam masa percobaan terdakwa tidak boleh melakukan masalah baru yang dapat merugikan orang lain.

Hakim memberi waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum menyikapi vonis pengadilan itu. Jaksa menyatakan akan pikir-pikir merespon hasil final pengadilan negeri itu.

Baca juga :  Rp 15 M untuk THR PNS Lhokseumawe, Ini Jadwal Pembayarannya

Kuasa Hukum Mursidah, Zulfan Zainuddin mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim terdakwa

“Kami apresiasi dan selanjutnya akan berdiskusi dengan Bu Mursidah,” katanya.

Di luar gedung pengadilan, ratusan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi demonstrasi meminta hakim membebaskan Mursidah. Pasalnya, aksi Mursidah mendobrak pangkalan elpiji karena menduga ada permainan sehingga elpiji langka untuk masyarakat miskin.

Baca juga :  Ratusan Pendemo Blokir Jalan Masuk PT Perta Arun Gas Lhokseumawe

Setelah mendengar putusan Mursidah, wanita miskin yang suaminya baru meninggal pekan lalu itu menangis haru. Dikeliligi mahasiswa dan menggendong anaknya dia tak kuasa menahan tangis.

|RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Prof. Agussabti Terpilih Sebagai Ketua Himpunan Alumni IPB Wilayah Aceh

BANDA ACEH — Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Alumni IPB...

Detail Perkara Wakil Bupati Pidie Jaya Pukuli Kepala SPPG …

PIDIE JAYA – Wakil Bupati Pidie Jaya, Provinsi Aceh,...

Ini Lima Bakal Calon Ketua Himpunan Alumni IPB Aceh

LHOKSEUMAWE- Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Alumni IPB...

Besok, Himpunan Alumni IPB University Wilayah Aceh gelar MUSDA

LHOKSEUMAWE - Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB)...

Bupati Pidie Jaya : Saya Sudah Mediasi Korban dan Wabup, Hasilnya…

PIDIE JAYA – Bupati Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Sibral...