LANGSA| Tim Polsek Langsa, Kota Langsa, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial ZU (37) di Jalan Ahmad Yani, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Langsa. Turut ditangkap AP (49) warga Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau Kuala Simpang, Aceh Timur.
Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani, dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019) menyebutkan, penangkapan itu berawal saat tim operasi Polsek berpatroli di jalan protokol kota itu, Selasa (15/10/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat itu, ZU ini menaiki sepeda motor. Kebetulan, melintas pula tim patroli rutin di jalan protokol. Tindakan mereka di becak itu aneh. Maka dihentikan becak tersebut,” kata Kapolsek.
Ketika dihentikan petugas, ZU berusaha kabur dari becak yang ditumpanginya. “Namun berhasil ditangkap. Dari situ digeledah semua isi becak dan ditemukan sabu-sabu seberat 0,24 gram,” kata Kapolsek.
Dia menyebutkan, setelah diintrogasi, ZU mengaku barang haram itu dari AP. Maka, ditangkaplah AP. Keduanya lalu mengaku narkoba itu dibeli dari seorang berinsial D warga Aceh Timur.
“D ini masih dicari. Keduanya AP dan ZU sekarang kita tahan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
|RI
Aceh Timur – Sebanyak 53 lanjut usia (lansia) mengikuti Wisuda Sekolah Lansia Kencana Senja dan…
Banda Aceh– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Aceh…
IDI- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menggelar Festival…
LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang kontrak 1.982 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga…
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh merespon pemberitaan tentang rencana penyerahan operasional dan…
This website uses cookies.