ACEH UTARA | RD (38) warga Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, mantan Narapidana (Napi) kasus narkoba, kembali meringkuk di sel tahanan Mapolres Aceh Utara, atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu dan ganja dikawasannya.
Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas kepada sejumlah awak media Selasa (15/10/2019), menjelaskan, tersangka pernah divonis penjara 4 tahun atas kasus yang sama, pasca keluar dari penjara kembali menjual narkotika sabu dan ganja.
“Dia sudah menjadi target Operasi (TO), karena dari sejumlah tersangka yang ditangkap sebelumnya mengaku barang haram tersebut didapat dari tersangka RD, dan keluar dari penjara atas kasus yang sudah 6 tahun lalu, sedangkan melakukan bisnis narkoba sudah dilakukan setahun terakhir,”terang AKP Ildani.
Dia menyebutkan, tersangaka yang merupakan residivis ditangkap pada Kamis 10 Oktober lalu, disebuah gubuk tambak kawasan Gampong Matang Ulim Kecamatan Samudera, sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa menghadiahkan timah panas dibetis kanan pelaku.
“Bersama tersangka berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 155 paket narkotika jenis sabu seberat 50 gram dan 96 paket narkoba jenis ganja seberat 1000 gram, atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 144, 112 dan 111 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal selama enam tahun,”pungkasnya. |RI

Subscribe to my channel

