ACEH UTARA| Tim Polres Aceh Utara menangkap pria berinsial R (38) di sebuah gubuk dalam Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (11/10/2019). Saat ditangkap, R melawan petugas sehingga tepaksa ditembak pada betis kanan.
Penangkapan warga Desa Sawang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara itu dari keterangan yang diberikan tersangka sebelumnya KR (40).
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, menyebutkan bersama R ditemukan 155 bungkus sabu-sabu paket kecil dengan total berat 50 gram. Ditambah 96 ganja dibungkus kertas siap edar dengan berat 1.000 gram.
“Sebelumnya kita sudah tangkap K dulu. Setelah itu kita introgasi dan menyatakan R pemasok barang yang dijual oleh K. Maka, R ini kita buru dan deteksi sedang berada di gubuk perkebunan milik warga,” kata AKP Ildani.
Dia menyebutkan, sebelumya R divonis penjara selama empat tahun dalam kasus pengedar sabu-sabu. “Dia tampaknya ndak ada kapoknya. Setelah bebas dari penjara, berbisnis sabu-sabu lagi. Terpaksa ditembak petugas karena berupaya melarikan diri dan melawan saat ditangkap,” kata AKP Ildani.
Dia menjelaskan, pencarian terhadap R dilakukan sejak bulan Mei 2019. Pria ini sambung Ildani termasuk lihai menghindari penangkapan petugas.
“Dari tersangka yang sudah kita tangkap, ada lima tersangka yang mengaku sabu-sabu atau ganjanya diambil dari R ini. Jadi bisa disebut dia ini bisnisnya memang narkoba dan menyuplai ke pedagang lainnya,” pungkasnya.|RI|NAU

Subscribe to my channel

