Categories: News

Terdakwa Pencabulan Santri Didampingi 5 Pengacara

LHOKSEUMAWE | Mahkamah Syariah Lhokseumawe menggelar sidang perdana kasus dugaan pencabulan santri di Pesantren AN, Kamis (10/10/2019). Sidang berlagsung tetutup itu dipimpin oleh Azmir dan didampingi dua hakim anggota yaitu Muh Amin dan Ahmad Lutfi.

Agenda pertama sidang ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, membacakan dakwaan terhadap dua tersangka yaitu pimpinan Pesantren AN dan seorang guru berinisial AI dan MY.

Dalam dakwaannya, JPU terdiri dari Syahril dan Fakhrillah menyebutkan keduanya melakukan perbuatan pencabulan terhadap santri dan dijerat dengan Pasal 47, 48, dan 50 Qanun (peraturan daerah) Aceh tentang jinayat.

“Tadi pembacaan dakwaan, lalu sidang diagendakan Kamis depan lagi,” sebut JPU kasus itu, Fakhrillah.

Sementara terdakwa didampingi lima pengacaranya yaitu Khairil Fadri Basri, Armia, Muzakir, Fadhlullah, Ade Oscar, dan Al Kausar. Seorang pengcara Armia menyatakan akan melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

“Begitu selesai dakwaan kami langsung nyatakan ke hakim untuk eksepsi Kamis depan. Kami menganggap dakwaan jaksa itu kabur dan tidak tepat dituduhkan ke klien kami, ” sebut Armia.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan mencabuli santri di Pesantren AN. Polisi memeriksa lima korban dari total 15 korban dalam kasus itu. Pesantren itu pun kini dipindah dan memulai aktivitas di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. |KC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al Farlaky Lantik 57 Keuchik

 Tekankan Kepemimpinan yang Responsif dan Perkuat Peradilan Adat Aceh Timur – Bupati Aceh Timur…

15 hours ago

Jumpai Massa di Pusat Pemerintahan, Bupati Al-Farlaky Jelaskan Proses Bantuan Banjir Secara Terbuka

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. turun langsung menemui puluhan…

15 hours ago

Menjaga Denyut Tradisi di Sungai Aceh Utara: Meriah Festival Lhok Buloh Jadi Ruang Bertemunya Budaya dan Wisata

Suasana berbeda terasa di kawasan sungai Lhok Buloh, Kabupaten Aceh Utara, saat masyarakat berkumpul merayakan…

15 hours ago

Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Lokasi Sumur Minyak Tradisional Darul Ihsan

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bergerak cepat merespons terjadinya kebakaran di lokasi sumur…

2 days ago

Sumur Minyak Ilegal Meledak di Aceh Timur, Ini Sikap Polisi

IDI -Sebuah penampungan minyak hasil penambangan minyak tradisional milik ZU dan FI di Gampong Lhok…

2 days ago

Nah Lo, Listrik PDAM Lhokseumawe Diputuskan karena Tagihan Rp 375 Juta

LHOKSEUMAWE– PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memutuskan sambungan listrik untuk seluruh jaringan di Perusahaan Daerah…

2 days ago

This website uses cookies.