LHOKSEUMAWE | Mahkamah Syariah Lhokseumawe menggelar sidang perdana kasus dugaan pencabulan santri di Pesantren AN, Kamis (10/10/2019). Sidang berlagsung tetutup itu dipimpin oleh Azmir dan didampingi dua hakim anggota yaitu Muh Amin dan Ahmad Lutfi.
Agenda pertama sidang ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, membacakan dakwaan terhadap dua tersangka yaitu pimpinan Pesantren AN dan seorang guru berinisial AI dan MY.
Dalam dakwaannya, JPU terdiri dari Syahril dan Fakhrillah menyebutkan keduanya melakukan perbuatan pencabulan terhadap santri dan dijerat dengan Pasal 47, 48, dan 50 Qanun (peraturan daerah) Aceh tentang jinayat.
“Tadi pembacaan dakwaan, lalu sidang diagendakan Kamis depan lagi,” sebut JPU kasus itu, Fakhrillah.
Sementara terdakwa didampingi lima pengacaranya yaitu Khairil Fadri Basri, Armia, Muzakir, Fadhlullah, Ade Oscar, dan Al Kausar. Seorang pengcara Armia menyatakan akan melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
“Begitu selesai dakwaan kami langsung nyatakan ke hakim untuk eksepsi Kamis depan. Kami menganggap dakwaan jaksa itu kabur dan tidak tepat dituduhkan ke klien kami, ” sebut Armia.
Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan mencabuli santri di Pesantren AN. Polisi memeriksa lima korban dari total 15 korban dalam kasus itu. Pesantren itu pun kini dipindah dan memulai aktivitas di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. |KC
Tekankan Kepemimpinan yang Responsif dan Perkuat Peradilan Adat Aceh Timur – Bupati Aceh Timur…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. turun langsung menemui puluhan…
Suasana berbeda terasa di kawasan sungai Lhok Buloh, Kabupaten Aceh Utara, saat masyarakat berkumpul merayakan…
Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bergerak cepat merespons terjadinya kebakaran di lokasi sumur…
IDI -Sebuah penampungan minyak hasil penambangan minyak tradisional milik ZU dan FI di Gampong Lhok…
LHOKSEUMAWE– PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memutuskan sambungan listrik untuk seluruh jaringan di Perusahaan Daerah…
This website uses cookies.