Categories: Polhukam

Polisi Selidiki Ulang Kasus Pemerkosaan di Aceh Utara

ACEH UTARA | Polres Aceh Utara memulai penyidikan kasus pemerkosaan dengan tersangka J (24) warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Kali ini, penyidik menggunakan rujukan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya, Minggu (5/10/2019) menyebutkan, hakim dalam kasus tersebut meminta agar disidik menggunakan rujukan qanun bukan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Maka penyidikannya diulang. Kasusnya tetap sama dengan tersangka J dan korbannya I (15),” sebut AKP Adhitya.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Rukhsal M Assegaf, menyebutkan setelah penyidikan di polisi, maka selanjutnya jaksa akan memproses penuntutan di mahkamah Syariah.

“Ke depan, akan kita koordinasi dengan mahkamah syariah dengan merujuk qanun,” katanya.

Sedangkan Herliana, pengacara dari tersangka J, menyatakan hingga kini keluarga belum menerima surat penahanan. “Saya diskusi dulu dengan J. Senin nanti kita putuskan langkah hukumnya,” pungkas Herliana.

Sebelumnya diberitakan J ditangkap setelah semenit keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menyatakan tidak berhak menyidangkan kasus itu karena seharusnya merujuk qanun bukan undang-undang perlindungan anak. Karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap I (15) pada 14 Juni 2019 lalu di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

|RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…

7 hours ago

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…

7 hours ago

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…

7 hours ago

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…

7 hours ago

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…

15 hours ago

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

2 days ago

This website uses cookies.