Categories: Polhukam

Polisi Selidiki Ulang Kasus Pemerkosaan di Aceh Utara

ACEH UTARA | Polres Aceh Utara memulai penyidikan kasus pemerkosaan dengan tersangka J (24) warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Kali ini, penyidik menggunakan rujukan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya, Minggu (5/10/2019) menyebutkan, hakim dalam kasus tersebut meminta agar disidik menggunakan rujukan qanun bukan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Maka penyidikannya diulang. Kasusnya tetap sama dengan tersangka J dan korbannya I (15),” sebut AKP Adhitya.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Rukhsal M Assegaf, menyebutkan setelah penyidikan di polisi, maka selanjutnya jaksa akan memproses penuntutan di mahkamah Syariah.

“Ke depan, akan kita koordinasi dengan mahkamah syariah dengan merujuk qanun,” katanya.

Sedangkan Herliana, pengacara dari tersangka J, menyatakan hingga kini keluarga belum menerima surat penahanan. “Saya diskusi dulu dengan J. Senin nanti kita putuskan langkah hukumnya,” pungkas Herliana.

Sebelumnya diberitakan J ditangkap setelah semenit keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menyatakan tidak berhak menyidangkan kasus itu karena seharusnya merujuk qanun bukan undang-undang perlindungan anak. Karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap I (15) pada 14 Juni 2019 lalu di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

|RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Hogyan kezeld okosan a pénzügyeidet a szerencsejáték világában playid casino

Hogyan kezeld okosan a pénzügyeidet a szerencsejáték világában playid casino Bevezetés a szerencsejáték pénzügyi kezelésébe…

1 hour ago

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…

5 hours ago

Sekda Lhokseumawe; Layanan Kesehatan Sementara Tidak Melihat Desil, Semua Dilayani…

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun…

6 hours ago

Disperindagkop UKM Aceh Utara Ultimatum Pangkalan Elpiji Nakal, Siap Cabut Izin Usaha

ACEH UTARA- Disperindagkop UKM Aceh Utara menegaskan komitmen untuk menindak tegas pangkalan gas elpiji 3…

6 hours ago

Puluhan Ruko di Keude Geudong Aceh Utara Terbengkalai…

ACEH UTARA- Puluhan unit rumah toko (ruko) di pusat pembelanjaan Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh…

6 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Pemprov Riau Tinjau SPBU, Imbau Masyarakat Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Pekanbaru– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Pemerintah Provinsi Riau dan sejumlah…

8 hours ago

This website uses cookies.